BINTAN — Rapat finalisasi petunjuk teknis (Juknis) Pilkades Serentak dan PAW Kabupaten Bintan Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan. Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan dihadiri jajaran perangkat daerah serta panitia pelaksana.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek teknis dimatangkan, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, hingga mekanisme pemungutan suara dan penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, turut dibahas skema PAW bagi desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
14 Desa di 7 Kecamatan Jadi Lokasi Pemungutan Suara
Berdasarkan rancangan juknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya meliputi Kecamatan Teluk Bintan (Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil), Kecamatan Gunung Kijang (Desa Gunung Kijang), Kecamatan Toapaya (Toapaya Selatan, Toapaya Utara), Kecamatan Seri Kuala Lobam (Busung, Teluk Sasah), Kecamatan Teluk Sebong (Sebong Lagoi, Pengudang), Kecamatan Bintan Pesisir (Kelong), dan Kecamatan Tambelan (Kampung Hilir, Mentebung).
Sementara itu, PAW hanya akan terjadi di satu desa, yakni Desa Pengudang. Proses ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut pengisian kekosongan jabatan kepala desa di tengah periode masa bakti.
Jadwal Tahapan: Persiapan hingga Penetapan Hasil
Tahapan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Setelah itu, tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026. Pemungutan suara sendiri dijadwalkan serentak pada 11 November 2026.
Proses penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan berlangsung setelah pemungutan suara, yakni mulai 11 November 2026 hingga Februari 2027. Total daftar pemilih sementara (DPS) diperkirakan mencapai 29.599 pemilih yang akan dilayani di 63 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara.
Untuk mengantisipasi kebutuhan surat suara, pemerintah mencetak sebanyak 30.191 lembar, atau setara jumlah DPS ditambah cadangan dua persen. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pemilih tambahan di lapangan.
Sekda Bintan: Juknis Jadi Landasan Hukum Penyelenggaraan
Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman bagi semua pihak yang terlibat. Menurutnya, seluruh tahapan harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun secara matang, diharapkan penyelenggaraan Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Ronny.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur keamanan menjadi faktor krusial. “Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun Pemilihan Antar Waktu dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.