Pencarian

Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik BGN di Gudang Sentul dan Cikarang, Nilai Pengadaan Capai Rp1 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 • 23:10:32 WIB
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik BGN di Gudang Sentul dan Cikarang, Nilai Pengadaan Capai Rp1 Triliun
Kejaksaan Agung menyegel 17.600 motor listrik BGN di gudang Sentul dan Cikarang untuk pendataan.

KEPULAUAN RIAU — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua gudang penyimpanan motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul dan Cikarang. Sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik merek Emmo diamankan dalam operasi ini. Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk mendata penggunaan motor tersebut, bukan menyita.

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana," ujar Syarief melansir detik, Jumat (19/6).

Motor Listrik Belum Sampai ke Titik Tujuan BGN

Syarief menjelaskan, motor-motor listrik itu belum sampai ke titik yang disampaikan oleh BGN. Seluruh unit masih berada di gudang milik penyedia, sehingga pergerakannya perlu dipantau oleh tim penyidik. Meski disegel, penyedia tetap diizinkan melakukan perawatan karena motor belum resmi diserahkan dan digunakan untuk operasional BGN.

"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," kata dia.

Dua Tipe Motor Listrik Emmo yang Dipesan BGN

Pengadaan motor listrik BGN mencapai 21.801 unit dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) selaku vendor. Berdasarkan laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua tipe motor listrik Emmo untuk pesanan ini.

  • Emmo JVX GT — dibanderol Rp49,95 juta per unit, status pre-order 75 hari
  • Emmo JVH Max — dibanderol Rp48,84 juta per unit, status pre-order 75 hari

Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer resmi. Lebih dari itu, perusahaan tersebut disangkakan melakukan markup harga hingga mencapai Rp60 juta per unit, sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan.

Nasib Ribuan Motor Listrik Lainnya Masih Abu-abu

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan motor listrik yang disegel nantinya tetap bisa digunakan oleh BGN untuk operasional, namun dengan sepengetahuan penyidik. Meski demikian, ia belum mengurai nasib ribuan unit motor listrik lainnya dari total pengadaan yang mencapai lebih dari 20 ribu unit.

"Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik," kata Anang.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks