TANJUNGPINANG — Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik setempat. Sekretaris Disdik Kepri, Siti Hidayati Rochmah, menegaskan bahwa sekolah tidak lagi diperbolehkan menjadi perantara transaksi seragam, terlebih jika ada indikasi pemaksaan terhadap siswa maupun wali murid.
Isi Kebijakan: Larangan Menjual dan Mengkoordinir
Aturan tegas ini langsung menyasar mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah. Poin-poin penting dalam edaran tersebut meliputi:
- Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa baru.
- Sekolah dilarang mengoordinir pembelian seragam dari penjahit atau koperasi.
- Tidak boleh ada indikasi paksaan dalam bentuk apapun terkait pembelian seragam.
- Orang tua dipersilakan membeli seragam di penjual luar sekolah.
"Sekolah sudah tidak boleh menghandle untuk menjual seragam lagi ke siswa apalagi kalau ada indikasi di paksa," kata Siti Hidayati, Selasa (1/9/2026).
Perbedaan Harga: Beli di Sekolah vs Beli di Luar
Larangan ini muncul setelah ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara seragam yang dijual pihak sekolah dengan harga pasar. Siti mencontohkan, harga baju OSIS yang ditetapkan sekolah mencapai Rp300 ribu, padahal jika dibeli di luar, biayanya tidak sampai segitu dan sudah termasuk perlengkapan lengkap.
"Jadi mereka bebas mau beli dimana. Tidak harus dari sekolah," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa besaran harga yang ditetapkan oleh sekolah dinilai memberatkan orang tua.
Jaring Pengaman: Bantuan Baznas untuk Siswa Tidak Mampu
Bagi orang tua yang mengalami kesulitan finansial, pemerintah menyiapkan skema bantuan. Sekolah diwajibkan mendata siswa dari keluarga tidak mampu dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan.
"Nanti setelah di data, maka akan diberikan bantuan dari Baznas karena kami sudah bekerja sama dengan Baznas untuk bantuan baju seragam," tutur Siti, menunjukkan adanya kolaborasi antara pemda dan lembaga amil zakat.
Respons Sekolah: Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjungpinang masih bungkam dan menolak memberikan komentar atas kebijakan anyar tersebut. Sikap ini kontras dengan semangat transparansi yang digaungkan Disdik, terutama karena sekolah tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait mekanisme penjualan seragam.
Dengan adanya edaran ini, Disdik berharap tidak ada lagi praktik monopoli seragam di lingkungan sekolah, sekaligus menjamin hak orang tua untuk mendapatkan harga terbaik di pasaran.