JAKARTA — Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu transaksi keuangan tetap berada di tangan aparat penegak hukum, sementara kewenangan bank untuk menunda transaksi hanyalah langkah awal yang bersifat sementara. Hal ini mengemuka dalam penjelasan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein mengenai penerapan Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Yunus memaparkan bahwa dalam Pasal 26 UU TPPU, penyedia jasa keuangan termasuk bank diberi hak untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku dalam situasi spesifik, misalnya saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menyimpan hasil tindak pidana.
Ia menegaskan perbedaan mendasar antara kewenangan bank berdasarkan Pasal 26 dan tindakan yang diatur dalam Pasal 70 UU TPPU. Pasal 26 merupakan hak yang melekat pada penyedia jasa keuangan dengan syarat yang sudah dirinci undang-undang, sedangkan Pasal 70 berkaitan dengan wewenang aparat penegak hukum.
Menyoal kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya telah memberi klarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Kepolisian juga menjamin dana dalam rekening tidak akan berkurang dan transaksi bakal dibuka lagi bila tidak ditemukan indikasi pidana.
Yunus menilai langkah penundaan dalam konteks tersebut harus dilihat sebagai bagian dari proses penelusuran. Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, penundaan transaksi oleh bank berdasarkan UU TPPU tidak otomatis menjadi bukti kesalahan nasabah. Penentuan akhir mengenai ada tidaknya tindak pidana tetap menjadi domain penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pandangan senada datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan sifatnya sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai landasan mekanisme tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.