Pencarian

Pemkab Natuna Hibahkan Tanah ke 57 KK Eks Penghuni Permukiman Kumuh Batu Kapal, Sertifikat Langsung Diserahkan

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:08:33 WIB
Pemkab Natuna Hibahkan Tanah ke 57 KK Eks Penghuni Permukiman Kumuh Batu Kapal, Sertifikat Langsung Diserahkan
Bupati Natuna menyerahkan sertifikat tanah kepada 20 perwakilan keluarga eks penghuni permukiman kumuh Batu Kapal.

NATUNA — Ratusan warga eks penghuni permukiman kumuh di Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, kini resmi memiliki tanah dan hunian layak setelah Pemkab Natuna menghibahkan lahan seluas 150 meter persegi per keluarga. Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah pusat melalui skema Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).

Lahan Hibah Seluas 10 x 15 Meter per KK

Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan, tanah yang dihibahkan berada di kawasan Perumahan Puak, Kecamatan Bunguran Timur. Setiap KK penerima manfaat mendapatkan lahan berukuran 10 x 15 meter yang sudah melalui proses pematangan lahan oleh pemkab.

"Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan," ujar Cen di Natuna, Kamis.

Pemkab Siapkan Lahan, Pusat Bangun Rumah

Dalam program PPKT ini, Pemkab Natuna bertanggung jawab menyediakan lahan beserta infrastruktur pematangannya. Sementara itu, pemerintah pusat membangun rumah tinggal serta melengkapi sarana dan prasarana perumahan seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya.

Bupati menegaskan, sertifikat yang diserahkan merupakan bukti sah kepemilikan tanah bagi para penerima manfaat. Ia meminta warga menjaga aset tersebut dengan baik dan tidak menggadaikannya kepada pihak lain atau lembaga keuangan.

Eks Warga Kumuh Kini Tinggal di Rumah Layak Huni

Sebanyak 57 keluarga yang menerima hibah tanah sebelumnya mendiami kawasan Batu Kapal yang masuk kategori permukiman kumuh. Kawasan tersebut dinilai tidak layak huni karena kondisi infrastruktur yang buruk dan sanitasi yang minim.

"Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik," kata Cen.

Apa Saja Kewajiban Penerima Hibah Tanah PPKT?

Penerima hibah tanah wajib menjaga aset yang telah diberikan pemerintah. Bupati Cen Sui Lan secara khusus mengingatkan agar sertifikat tanah tidak digadaikan kepada pihak ketiga maupun lembaga keuangan. Warga juga diminta merawat rumah dan lingkungan perumahan agar tetap layak huni dalam jangka panjang.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks