KEPULAUAN RIAU — Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan komitmen tersebut usai bertemu dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6). "Iya (akan menyerahkan data ke KPK)," ujarnya singkat kepada wartawan.
Dony menegaskan, niat baik ini tidak berarti menutup celah hukum bagi para pengelola perusahaan yang bermasalah. "Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya nggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.
Rasionalisasi Besar: Dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan
Strategi utama yang dijalankan Danantara adalah penyusutan jumlah entitas BUMN secara drastis. Saat ini, terdapat sekitar 750 hingga 1.000 perusahaan pelat merah yang akan diremuk menjadi hanya 250 perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat, kuat, dan lincah (agile).
"Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat," jelas Dony.
Mencegah Kerugian Negara Lebih Dalam
Alasan utama penutupan perusahaan-perusahaan kecil yang terus merugi bukan sekadar efisiensi. Lebih dari itu, langkah ini diambil untuk membendung potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan. Jika sebuah perusahaan diproyeksikan akan terus merugi dari tahun ke tahun, lebih baik ditutup sekarang.
"Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun, tahun depan kita pikir akan rugi juga, tahun berikutnya akan rugi juga, ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi," terang Dony. Ia menambahkan, KPK pun menyetujui langkah preventif ini. "Dan juga KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan," pungkasnya.