TANJUNGPINANG — DPRD Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi membawa Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ke tahap pembahasan berikutnya. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi memberikan lampu hijau dalam Rapat Paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (20/7).
Mengapa Ranperda Ini Mendapat Dukungan Penuh?
Para legislator menilai aturan ini mendesak karena pengelolaan aset daerah—mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas—sering kali tidak terdokumentasi dengan baik. Akibatnya, potensi pendapatan dari sewa atau pemanfaatan barang milik daerah tidak maksimal dan rawan sengketa.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, menegaskan bahwa regulasi ini bersifat strategis. “Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujarnya dalam sidang.
Menurut Ririn, aturan ini akan memastikan setiap aset dikelola secara optimal, sekaligus memperkuat tertib administrasi melalui dokumen yang sah dan akuntabel.
NasDem: Aset Harus Punya Nilai Ekonomi
Pandangan serupa datang dari Fraksi NasDem. Juru Bicara Yusrizal menekankan bahwa ranperda ini adalah langkah konkret untuk mengubah aset tidur menjadi sumber pendapatan. “Pengelolaan barang milik daerah yang baik akan memperkuat data inventaris sekaligus legalitas dokumen aset,” katanya.
Ia berharap pembahasan bisa dipercepat agar mekanisme pengelolaan aset menjadi lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepri.
Demokrat Nurani Indonesia: Kunci PAD dan Kesejahteraan
Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, mengingatkan bahwa aset daerah adalah instrumen vital. Ia mendorong agar barang milik daerah dikelola secara produktif, bukan sekadar dicatat. “Ini harus berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar. Pemerintah Provinsi Kepri diwakili Sekretaris Daerah Misni. Dengan rampungnya tahap persetujuan ini, DPRD dan Pemprov Kepri akan menyempurnakan substansi ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.