Pencarian

Polresta Barelang Tangkap Pencuri Kabel Jembatan Barelang, Empat Kali Beraksi dan Rugikan Negara Rp 400 Juta

Selasa, 04 Agustus 2026 • 21:47:31 WIB
Polresta Barelang Tangkap Pencuri Kabel Jembatan Barelang, Empat Kali Beraksi dan Rugikan Negara Rp 400 Juta
Pencuri kabel di Jembatan I Barelang diamankan polisi beserta barang bukti di Polresta Barelang, Batam.

BATAM — Penangkapan berawal dari viralnya rekaman pencurian kabel di Jembatan I Barelang di media sosial pada akhir Juli 2026. Laporan tersebut kemudian diperkuat oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau yang masuk ke Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak dan menangkap TS (38) serta CH (11) di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada hari yang sama.

Modus dan Peran Pelaku

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Ade Putra, mengungkapkan bahwa TS bukanlah wajah baru dalam kasus ini. "TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah," kata Ade dalam keterangan resminya.

Barang curian berupa kabel dan besi dari fasilitas pemerintah di kawasan Jembatan I Barelang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM. Polisi mencatat BLM bukan nama asing, karena sebelumnya ia telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatan tersebut, BPJN Kepulauan Riau menaksir kerugian mencapai Rp 300 juta. Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Menurut Ade, dampak pencurian ini tidak berhenti pada kerugian materiil. Rusaknya fasilitas publik di salah satu infrastruktur strategis dan ikon wisata Batam itu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

TS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik. Peran serta warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan mencegah kerusakan aset negara terulang kembali.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks