TANJUNGPINANG — Perseteruan dua pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kini berujung pada saling lapor di meja hijau. Riandy resmi melaporkan Siswanto alias Kuang Lai, pemilik toko daging di pasar dekat Pelantar KUD, ke Polresta Tanjungpinang pada Jumat, 14 Agustus 2026, atas dugaan tindak pidana komunikasi elektronik tidak senonoh.
Laporan itu merupakan respons atas aduan yang lebih dulu dilayangkan Siswanto. Pada 9 Januari 2026, Siswanto melaporkan Riandy atas dugaan penganiayaan setelah terjadi adu mulut di tokonya. Riandy mengaku emosi setelah mendatangi toko tersebut untuk meminta penjelasan soal isi chat WhatsApp antara Siswanto dan istrinya.
Isi Chat: Ajakan Makan Malam hingga "Baring-baring"
Riandy menunjukkan bukti percakapan kepada media. Dalam chat tersebut, Siswanto disebut mengajak istri Riandy untuk makan malam, lalu dilanjutkan dengan ajakan "baring-baring". Ada pula pesan yang berbunyi: "klau koko ngk sabar gmn mau ajk breng2 hhh".
"Kenapa kamu chat istri saya dengan bahasa ngajak baring-baring setelah makan malam," ujar Riandy saat mendatangi toko pada 9 Januari 2026. Menurutnya, komunikasi semacam itu sudah melanggar batas etika terhadap perempuan yang berstatus istri orang.
Kronologi Cekcok: Dari Lemparan Kalkulator hingga Pukulan
Pertemuan antara keduanya tidak menghasilkan penjelasan. Adu mulut justru pecah di lokasi. Riandy mengaku emosi dan melempar kalkulator di meja hingga mengenai wajah Siswanto. Tak berhenti di situ, ia kemudian memukul wajah Siswanto dengan tangan kiri.
Di hari yang sama, Siswanto langsung melapor ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penganiayaan. Riandy, yang merasa resah dan terganggu pekerjaannya karena inti persoalan tak kunjung selesai, akhirnya mengambil langkah hukum balik dengan didampingi kuasa hukum Agustinus Marpaung, S.H., M.H., dan Ahmad Yani, S.H., M.H.
Polresta Tanjungpinang: Dua Laporan Diproses, Opsi Damai Terbuka
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Walmilik Mabel, membenarkan telah menerima laporan dari kedua belah pihak. "Silakan jika memenuhi unsur-unsurnya," ujarnya menanggapi laporan dugaan chat tidak senonoh.
Ia juga menyebut opsi perdamaian masih terbuka di tengah proses hukum yang berjalan. "Jika dari kedua belah pihak bersepakat dan ada perdamaian, kita tinggal proses saja," kata AKP Walmilik Mabel.
Sampai saat ini, dua laporan tersebut masih diproses penyidik. Baik dugaan chat tidak senonoh maupun dugaan penganiayaan masih harus dibuktikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan kasus ini.