TANJUNGPINANG — Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella mengungkapkan mayoritas pegawai yang mengajukan diri untuk keluar memiliki pertimbangan domestik yang kuat. Beberapa di antaranya memilih fokus merawat orang tua, sementara sebagian lain telah menerima tawaran pekerjaan yang dinilai lebih menjanjikan secara karier maupun finansial.
"Rata-rata memang mengundurkan diri karena alasan keluarga, merawat orang tua, dan sebagian telah mendapatkan pekerjaan lain yang dianggap lebih baik dari PPPK," kata Yeny di Tanjungpinang, Jumat.
Masa Tenggang 10 Hari Sebelum SK Pemberhentian Terbit
Meski pengajuan telah diterima, proses administrasi tidak serta-merta langsung diproses. Pemprov Kepri memberikan ruang refleksi selama sepuluh hari kepada pegawai yang bersangkutan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum berkas dikirim untuk penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian.
"Kalau dalam sepuluh hari itu mereka tidak lagi masuk kerja, baru berkasnya kita proses untuk penerbitan SK pemberhentian PPPK," ujarnya.
Tak Ada PNS yang Mengundurkan Diri
Dari total 12.490 ASN di lingkungan Pemprov Kepri, angka pengunduran diri yang tercatat hanya berasal dari kalangan PPPK. Yeny menegaskan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan pengunduran diri sepanjang tahun ini, menandakan stabilitas kepegawaian pada jenjang tersebut masih terjaga.
Pembayaran Gaji ASN Dipastikan Aman
Menanggapi spekulasi yang beredar di masyarakat, Yeny menampik adanya kaitan antara gelombang pengunduran diri dengan kondisi fiskal daerah. Ia menegaskan kapasitas pemerintah provinsi dalam membayar hak ASN tidak terganggu.
"Pembayaran gaji ASN masih aman dan lancar," katanya menegaskan.
Langkah Pemprov Kepri yang tidak terburu-buru memproses pengunduran diri ini dinilai sebagai upaya menjaga hak pegawai. Dengan adanya masa tenggang, pegawai yang mengajukan pengunduran diri masih memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya apabila keputusan tersebut dianggap kurang matang.