TANJUNGPINANG — Kanwil Kemenkum Kepri melalui Tim Analis Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum melakukan pendampingan pencatatan hak cipta di Pulau Bintan pada Jumat (14/8). Langkah ini mencakup 47 karya lagu milik Pak Ngah serta empat lukisan dan 12 lagu atas nama Deddy Junizar.
Analis Kekayaan Intelektual (KI) Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri, Harry Maivi, menyebut pendampingan ini bukan sekadar urusan administrasi. "Perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hak bagi para pencipta, tapi juga bentuk pelestarian warisan budaya daerah," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (15/8).
45 Berkas Lengkap, Dua Lagu Masih Dilengkapi Dokumen
Dari pendataan yang dilakukan, 45 berkas karya Pak Ngah sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap proses pencatatan. Dua berkas lainnya masih dalam pendampingan kelengkapan dokumen oleh tim analis KI.
Salah satu karya terkenal yang masuk dalam daftar pendaftaran adalah "Zapin Pak Ngah Balik", lagu yang cukup populer di kalangan pecinta musik Melayu. Pak Ngah dikenal sebagai komposer yang karyanya banyak mengangkat nuansa tradisional Melayu Kepri.
Deddy Junizar: Pelukis Tambang yang Karya Lukisnya Didanai BNI
Berbeda dengan Pak Ngah, Deddy Junizar yang dikenal sebagai "Pelukis Tambang" mendapatkan dukungan pembiayaan dari Bank Negara Indonesia (BNI) untuk pencatatan empat karya lukisan pilihannya. Ciri khasnya adalah lukisan realis dengan motif tali tambang.
Selain lukisan, tim Kemenkum Kepri juga memproses pendaftaran 12 karya lagu milik Deddy Junizar secara bersamaan dengan karya-karya Pak Ngah. Harry menegaskan, "Ini wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya seni dan budaya lokal, khususnya lagu-lagu Melayu."
Dijadwalkan Terima Sertifikat saat Hari Pengayoman ke-81
Kedua seniman ternama itu diundang menghadiri Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81. Agenda pendaftaran gratis dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, disusul penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta secara serentak pada 19 Agustus 2026.
Upaya ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kemenkum Kepri dalam menginventarisasi kekayaan intelektual daerah. Sebelumnya, instansi tersebut juga telah menetapkan Desa Wisata Pengudang di Bintan sebagai kawasan berbasis KI serta mendampingi pendaftaran indikasi geografis produk Kelapa Ulu Kawal.