Penyidik Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Yuwanky, pemilik Diskotek Planet di Batam yang diduga melarikan diri ke Singapura. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan Yuwanky merupakan pengedar yang memasok berbagai jenis narkoba ke tempat hiburan malam tersebut bersama tersangka Basri.
JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba untuk Yuwanky. Pemilik Planet Batam itu disebut telah melarikan diri ke Singapura dan kini masuk dalam daftar buronan.
"Yuwanky, pemilik Planet Batam dan pengedar narkoba, diduga memasok berbagai jenis narkoba di diskotek tersebut bersama tersangka Basri," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Yuwanky Residivis Kasus Narkoba
Status Yuwanky bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Polisi menegaskan bahwa pria tersebut merupakan pengulang tindak pidana (residivis) dalam kasus narkoba. Hal ini memperberat posisinya sebagai buronan yang kini berada di luar negeri.
Untuk mengejar Yuwanky di Singapura, penyidik akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol. Langkah ini ditempuh untuk memuluskan proses penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.
Manajer Diskotek Ditangkap di Malaysia
Sehari sebelumnya, penyidik menangkap Basri Lemaiwang, manajer Diskotek Planet 1, 2, dan 3 di Batam. Basri ditangkap setelah melarikan diri ke Malaysia dan berhasil diamankan pada Kamis.
Penangkapan Basri menjadi kunci pengembangan kasus ini. Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di bawah naungan tempat hiburan malam tersebut.
Dengan diterbitkannya DPO, polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Upaya pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan hingga kasus ini tuntas.