Pencarian

Wacana BUK Migas Kembali Menggantung, Kementerian ESDM: Belum Ada Pembahasan dengan DPR

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 12:27:31 WIB
Wacana BUK Migas Kembali Menggantung, Kementerian ESDM: Belum Ada Pembahasan dengan DPR
Delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU Migas dibawa ke tingkat pembahasan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/8).

KEPULAUAN RIAU — Delapan fraksi DPR RI memang telah sepakat membawa RUU tentang Minyak dan Gas Bumi ke tingkat pembahasan selanjutnya. Persetujuan itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8). Namun, di sisi eksekutif, responsnya masih dingin.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, mengakui bahwa hingga Jumat (21/8) pihaknya belum menerima arahan untuk membahas detail RUU tersebut bersama legislatif. "Iya sepertinya (inisiatif DPR)," ujarnya singkat di kantor Kementerian ESDM. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meski DPR bergerak cepat, pemerintah masih mengkaji posisi dan substansi dari rancangan yang diajukan.

Bukan Sekadar Ganti Nama, Ini Inti Persoalan BUK

Wacana pembentukan BUK bukan barang baru dalam dinamika regulasi migas nasional. Isu ini sudah mengemuka sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya saat Ignasius Jonan dan kemudian Arifin Tasrif menjabat Menteri ESDM. Pembahasan saat itu selalu menemui jalan buntu pada satu pertanyaan krusial: siapa yang akan menjalankan peran BUK tersebut?

Setidaknya ada tiga opsi yang sempat menjadi bahan pertimbangan. Pertama, membentuk badan supervisi baru dari nol. Kedua, mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi BUK. Ketiga, mempercayakan peran tersebut kepada PT Pertamina (Persero). Masing-masing opsi membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola bagi hasil dan pengawasan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Catatan Fraksi dan Titik Rawan Tarik Ulur

Dalam rapat paripurna pekan lalu, fraksi-fraksi DPR tidak hanya memberi lampu hijau, tetapi juga menempelkan sejumlah catatan penting. Beberapa aspek yang ditekankan mencakup penataan kelembagaan migas, jaminan pemenuhan kebutuhan domestik, optimalisasi penerimaan negara, hingga penguatan manfaat untuk daerah penghasil.

Meski disetujui menjadi usul inisiatif, RUU Migas tidak lantas langsung menjadi undang-undang. Masih ada tahapan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang biasanya menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik dan bisnis. Proses inilah yang kerap membuat pembahasan RUU migas molor dan akhirnya menggantung di setiap periode pemerintahan.

Kepastian nasib BUK pun masih jauh dari kata final. Publik dan pelaku industri hulu migas masih harus menunggu sikap resmi pemerintah yang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Yang jelas, sejarah menunjukkan bahwa setiap kali RUU ini dibahas, pertanyaan soal masa depan SKK Migas dan Pertamina selalu menjadi ganjalan terbesar.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks