Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bintan mencatat tujuh perumahan telah mengajukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkab Bintan sepanjang 2026. Hasil survei lapangan, sejumlah fasilitas umum di perumahan tersebut masih belum sesuai dengan site plan perizinan, seperti lahan yang dipakai pribadi hingga fasum yang tak dibangun.
BINTAN — Tujuh pengembang perumahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tengah mengurus penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Namun, tidak semua fasilitas yang dibangun sesuai dengan dokumen perizinan awal.
Kepala Disperkim Bintan M. Irzan mengungkapkan, ketujuh perumahan itu telah melengkapi persyaratan administrasi permohonan penyerahan PSU. Proses verifikasi kini dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan.
Lokasi Tujuh Perumahan yang Ajukan Serah Terima PSU
Perumahan-perumahan tersebut tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya, Taman Bestari 1 dan Taman Bestari 2 di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Indunsuri Raya di Kecamatan Bintan Utara, serta Kenangan Jaya 13, Griya Lengkuas Indah, Bintan Taman Deli, dan Bukit Bintan Lestari di Kecamatan Bintan Timur.
Tim survei Disperkim bersama dinas terkait melakukan pengukuran dan verifikasi lahan PSU berdasarkan site plan yang menjadi dasar pembangunan. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Temuan di Lapangan: Lahan Dipakai Pribadi hingga Fasum Tak Dibangun
Irzan membeberkan beberapa pelanggaran yang ditemukan tim survei. Di antaranya sebagian lahan PSU yang dimanfaatkan secara pribadi, fasilitas umum yang dibangun tidak sesuai peruntukan, serta PSU yang belum dibangun atau tidak lagi ditemukan sesuai rencana awal.
"PSU yang akan diserahkan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan, site plan, dan kondisi fisik di lapangan," ujar Irzan di Bintan, Senin.
Kesesuaian ini dinilai krusial untuk memastikan fasilitas yang menjadi hak bersama penghuni perumahan tetap tersedia dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pengembang Diminta Perbaiki Sebelum Diserahkan ke Pemkab
Pemkab Bintan meminta pengembang melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap kondisi di lapangan sebelum proses serah terima dilanjutkan. Jika tidak memungkinkan dikembalikan seperti rencana awal, pengembang bisa menempuh mekanisme perubahan atau