BINTAN — Perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap kelompok rentan, khususnya lansia yang tidak memiliki keluarga, mendapat sorotan positif dari Kejaksaan Agung RI. Kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk memastikan pemenuhan fasilitas dan pendampingan bagi warga lanjut usia di wilayah perbatasan itu berjalan sesuai standar.
Reda Manthovani secara khusus mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan Pemprov Kepri bersama Pemkab Bintan. Menurutnya, kehadiran negara dalam merawat warga rentan di Rumah Bahagia merupakan wujud nyata yang jarang ditemui di daerah lain.
“Apa yang dilakukan Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan layak diapresiasi. Ini bisa dijadikan contoh bagi daerah lain bagaimana merawat dan memberikan perhatian lebih pada para lansia yang sudah tidak punya keluarga lagi,” ujar Reda dalam keterangannya.
Sinergi Pengawasan dan Perlindungan Sosial di Perbatasan
Kunjungan ini tidak hanya sekadar meninjau kondisi fisik bangunan, tetapi juga melihat langsung interaksi pelayanan sosial yang diberikan kepada para penghuni. Reda menilai standar yang diterapkan di Rumah Bahagia sudah memadai untuk memastikan kesejahteraan lansia.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan komitmennya menjaga kelangsungan layanan sosial bagi kelompok rentan di daerahnya. Ia berharap kehadiran jajaran Kejaksaan Agung dapat memperkuat sinergi pengawasan agar program perlindungan sosial di Kepri berjalan optimal dan tepat sasaran.
Rumah Bahagia sendiri menjadi salah satu fasilitas unggulan Bintan dalam menangani persoalan lansia telantar. Dengan adanya penilaian positif dari tingkat pusat, diharapkan model pengelolaan serupa bisa direplikasi di kabupaten dan kota lain di Indonesia.