TANJUNGPINANG — Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mendesak Pemprov Kepri merespons cepat kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini menyasar tenaga pendidik, termasuk 709 guru PPPK paruh waktu di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kepri.
Alokasi dana pusat yang mencapai Rp 31 triliun itu menjadi sinyal bahwa percepatan alih status akan berjalan. Namun, Wahyu menilai kesiapan daerah justru menjadi titik krusial yang harus dipastikan sejak sekarang.
Data 709 Guru Harus Jelas dan Terverifikasi
Wahyu menekankan pentingnya verifikasi faktual terhadap 709 guru PPPK paruh waktu yang tersebar di Provinsi Kepri. Menurutnya, database yang akurat menjadi syarat utama agar seluruh guru masuk dalam skema pengangkatan penuh waktu.
"Pemprov bersama DPRD perlu memiliki database yang jelas mengenai nama, sekolah, masa kerja, hingga kebutuhan formasi," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Pemprov Kepri mengusulkan 1.524 PPPK paruh waktu, dengan 709 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik. Sisanya berasal dari sektor lain yang juga menunggu kepastian status kepegawaian.
Hak Kepegawaian Wajib Dipenuhi Utuh
DPRD Kepri juga menyoroti jaminan hak kepegawaian para guru yang akan dialihstatuskan. Hak tersebut tidak hanya soal gaji pokok, melainkan juga tunjangan profesi, jaminan sosial, hak cuti, hingga penataan karier.
"Hak-hak tersebut meliputi kepastian gaji, tunjangan profesi, jaminan sosial, hak cuti, hingga penataan karier," sebutnya.
Wahyu mengingatkan, transparansi Pemprov Kepri dalam menyusun data menjadi kunci. Ia tidak ingin ada guru yang terlewat atau justru menerima hak ganda akibat ketidakjelasan data.
Skenario APBD untuk Menghindari Double Budgeting
Persoalan anggaran menjadi perhatian berikutnya. Wahyu meminta Pemprov Kepri menghitung secara detail kebutuhan pembiayaan untuk 709 guru tersebut, sekaligus memetakan bagian mana yang menjadi tanggung jawab APBD.
"Berapa kebutuhan anggaran Kepri untuk 709 guru tersebut dan bagian mana yang menjadi tanggung jawab APBD," tegas Wahyu.
Ia menilai skenario APBD harus disiapkan sejak dini. Pasalnya, pengalihan status oleh pemerintah pusat akan berlangsung bertahap, sehingga risiko kekosongan pembiayaan di masa transisi perlu dicegah.
Langkah ini penting untuk memastikan skema pembiayaan pusat dan daerah berjalan bersinergi. Dengan begitu, tidak akan terjadi double budgeting maupun kendala pembayaran gaji selama masa peralihan kepegawaian.