Kepastian ini disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat koordinasi bersama DPR RI. Guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada pendaftaran awal 2027.
Di sisi lain, guru dengan status PPPK paruh waktu juga mendapat angin segar. Mereka akan dibukakan jalur pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun depan.
Aturan Batas Usia Pelamar CPNS 2027
Pertanyaan soal batas usia menjadi hal yang paling dinantikan para guru PPPK, terutama yang usianya sudah di atas 35 tahun. Secara umum, aturan batas usia pelamar CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam regulasi tersebut, batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun saat melamar. Namun ada pengecualian hingga 40 tahun untuk jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan Presiden.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut ketentuan usia untuk PPPK guru yang ingin pindah status menjadi PNS masih dibahas lebih lanjut. "Nanti kita akan bicarakan lagi," ucapnya singkat.
Proyeksi Formasi Guru Nasional 2027
Peluang PPPK guru menjadi PNS merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional. Berdasarkan data Kemendikdasmen dan KemenPANRB, saat ini tercatat sekitar 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan nasional mencapai 526.689 formasi guru untuk memenuhi pemerataan kualitas pendidikan. Formasi ini nantinya diprioritaskan mengisi alokasi di Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
Yang Perlu Disiapkan Guru PPPK
Bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027, ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan sejak sekarang. Pertama, pastikan data diri dan riwayat pekerjaan terdokumentasi dengan baik, termasuk masa kerja sebagai PPPK.
Kedua, pantau terus perkembangan regulasi terbaru dari KemenPANRB dan Kemendikdasmen. Ketentuan teknis seperti batas usia dan formasi yang dibuka akan diumumkan lebih detail menjelang pendaftaran dibuka.
Ketiga, siapkan dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan aktif sebagai guru PPPK. Dokumen-dokumen ini akan dibutuhkan saat proses verifikasi administrasi.
Kabar ini tentu menjadi harapan baru bagi para guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaiannya. Dengan adanya jalur khusus ini, karier guru PPPK di Indonesia diharapkan semakin jelas dan sejahtera.