Pencarian

Pemkot Tanjungpinang Gandeng Kejari Tagih Pajak Macet, Rp 2,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Sepanjang 2025

Kamis, 21 Mei 2026 • 14:11:31 WIB
Pemkot Tanjungpinang Gandeng Kejari Tagih Pajak Macet, Rp 2,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Sepanjang 2025
Wali Kota Tanjungpinang dan Kejari resmi perpanjang kerja sama penagihan pajak daerah.

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang kerja sama penagihan pajak dengan Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini kerap terhambat oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan Kejari Tanjungpinang berlangsung di Bintan Plaza Hotel, Rabu (20/5/2026). Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, hadir langsung menyaksikan prosesi tersebut.

Jaksa Bukan Sekadar Penagih, tapi Pengawas Retribusi

Lis Darmansyah menegaskan keterlibatan kejaksaan bukan sekadar alat tekan. Menurutnya, kehadiran jaksa memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di ibu kota Provinsi Kepri.

“Ini fondasi penting agar pengelolaan pajak lebih efektif, berkeadilan, dan memperkuat ketaatan wajib pajak,” ujarnya dalam sambutan.

Wali Kota menambahkan, optimalisasi PAD tidak bisa hanya mengandalkan sistem administrasi. “Pemerintah kota membutuhkan dukungan penegakan hukum yang terukur,” tegas Lis.

Selain menagih, Kejari Tanjungpinang juga turut mengawasi retribusi fasilitas umum di kawasan perumahan. Pengawasan itu dilakukan melalui aplikasi Datun yang memungkinkan pemantauan secara digital.

Capaian Rp 2,5 Miliar Jadi Bukti Sinergi Berbuah

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa kerja sama ini telah menunjukkan hasil nyata. Sepanjang 2025, pihaknya berhasil membantu pemulihan keuangan daerah sebesar Rp 2,5 miliar dari sektor PAD.

“Capaian Rp 2,5 miliar ini hasil koordinasi solid bersama Pemko,” jelas Rachmad.

Ia memastikan kejaksaan akan mendukung penuh agar pengelolaan pajak daerah berjalan tertib sesuai aturan. Rachmad juga mengapresiasi langkah Pemkot yang terus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui pendekatan hukum.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tersebut, Pemkot Tanjungpinang menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejari Tanjungpinang. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wali Kota di akhir acara penandatanganan SKK.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Penunggak Pajak?

Dengan adanya SKK baru ini, jaksa memiliki kewenangan lebih luas untuk menagih tunggakan pajak dan retribusi yang selama ini macet. Pemkot menargetkan peningkatan PAD yang signifikan pada tahun 2026, terutama dari sektor pajak hotel, restoran, dan parkir yang kerap menjadi sumber kebocoran.

Wajib pajak yang masih menunggak diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum masuk tahap penagihan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.

Bagikan
Sumber: hariankepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks