Pencarian

Kejagung Lelang Ferrari dan Tas Mewah Sandra Dewi Mulai Rp 45 Juta

Minggu, 03 Mei 2026 • 10:03:09 WIB
Kejagung Lelang Ferrari dan Tas Mewah Sandra Dewi Mulai Rp 45 Juta
Kejaksaan Agung melelang Ferrari dan tas mewah Sandra Dewi dengan harga mulai Rp 45 juta.

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menjadwalkan lelang besar-besaran untuk sejumlah aset mewah milik terpidana kasus korupsi dan penipuan. Koleksi yang akan dilepas mencakup mobil sport Ferrari, motor Ducati, hingga deretan tas bermerek milik istri terdakwa kasus timah Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Seluruh barang rampasan ini akan ditawarkan melalui gelaran BPA Fair 2026 yang dilakukan secara daring. Masyarakat yang berminat dapat mengakses proses penawaran melalui situs resmi lelang.go.id dengan batas akhir penyerahan penawaran pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 10.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh objek lelang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari sektor tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara,” ujar Anang Supriatna saat memberikan konfirmasi resmi, Minggu (3/5/2026).

Daftar Mobil Mewah dan Motor Sport Harga Miliaran

Koleksi kendaraan dalam lelang kali ini didominasi oleh unit-unit kelas atas dengan harga limit yang fantastis. Sebuah Ferrari berwarna merah menjadi objek dengan nilai tertinggi, yakni dibuka dengan harga limit Rp 6.595.215.000. Selain itu, terdapat mobil McLaren biru muda yang ditawarkan mulai dari Rp 2.867.550.000.

Bagi penggemar otomotif roda dua, Kejagung juga melelang motor Ducati Superleggera V4. Motor sport langka ini dipatok dengan harga limit Rp 1.473.959.000. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui berasal dari penyitaan aset dalam berbagai kasus besar, termasuk perkara korupsi tata kelola timah dan investasi bodong.

Anang menyebutkan aset yang dilelang mencakup barang milik terpidana kasus ASABRI hingga robot trading. "Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dkk, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lain-lain," ucapnya merinci asal-usul barang rampasan tersebut.

Koleksi Tas Hermes dan Chanel Milik Sandra Dewi

Selain kendaraan, barang gaya hidup mewah turut menjadi sorotan dalam BPA Fair 2026. Deretan tas mewah milik Sandra Dewi yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi timah kini siap berpindah tangan. Salah satunya adalah tas Hermes model Lindy 20 berwarna jingga keluaran tahun 2020 dengan harga limit Rp 65.442.000.

Terdapat pula tas Hermes model Picotin Lock 18 Pocket dengan warna kuning yang dibuka pada harga Rp 45.951.000. Koleksi paling mahal di kategori tas adalah Chanel model Classic Double Flap Bag Medium yang ditawarkan dengan harga limit mencapai Rp 102.114.000.

Kejagung tidak hanya melelang tas, tetapi juga perhiasan dan logam mulia. Tercatat ada gelang emas 18 karat seberat 31,09 gram yang dilelang seharga Rp 58.410.000. Untuk investor, tersedia logam mulia seberat 100 gram dengan nilai limit Rp 275.399.000.

Prosedur Lelang Online dan Pemulihan Aset Negara

Proses lelang ini terbuka untuk umum dengan sistem closed bidding atau penawaran tertutup melalui platform resmi pemerintah. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada laman lelang.go.id sebelum batas waktu yang ditentukan.

Langkah ini menjadi bukti agresivitas Kejaksaan Agung dalam mengejar aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara. Mengingat besarnya nilai aset yang dilelang, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan transparansi proses dari awal hingga penetapan pemenang lelang.

Kejaksaan Agung mengimbau calon peserta untuk memeriksa kondisi fisik barang secara langsung pada jadwal yang telah ditentukan sebelum melakukan penawaran. Seluruh hasil bersih dari penjualan aset sitaan ini akan langsung didepositokan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagikan
Sumber: posmetrobatam.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks