BATAM — Skandal penangkapan 250 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik kejahatan siber atau cyber scamming di Kota Batam memicu reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis. Langkah Imigrasi Batam yang mengamankan ratusan pelaku tersebut dinilai harus diikuti dengan proses hukum yang jauh lebih mendalam, bukan sekadar pemulangan ke negara asal.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratu Simbangan, menegaskan bahwa keberadaan ratusan tenaga kerja asing ilegal dalam satu lokasi merupakan indikasi kuat adanya koordinasi yang sangat rapi. Ia menilai mustahil aktivitas berskala besar tersebut luput dari pantauan jika tidak ada pihak yang memfasilitasi.
Fokus Bongkar Peran Agen Pengurus dan Aktor Intelektual
Ismail mendesak kepolisian dan pihak imigrasi untuk melacak seluruh pihak yang terlibat dalam mobilisasi ratusan WNA tersebut ke Kepulauan Riau. Menurutnya, mata rantai kejahatan ini hanya bisa diputus jika aktor di balik layar dan agen yang mengurus kedatangan mereka diseret ke ranah hukum.
”Dalam penangkapan TKA ini, jangan sebatas deportasi. Harus diusut siapa yang terlibat, termasuk agen-agen yang mengurus kedatangan TKA tersebut ke Batam,” tegas Ismail saat memberikan keterangan kepada media baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa penanganan yang hanya bersifat administratif berupa deportasi tidak akan memberikan efek jera. Tanpa pengusutan tuntas terhadap penyedia sarana dan prasarana, Batam berisiko terus menjadi sarang komplotan cyber scamming internasional di masa mendatang.
Transparansi Terkait Isu Keterlibatan Oknum Aparat
Selain masalah keimigrasian, IPJI Kepri juga menyoroti rumor mengenai adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung atau "beking" bagi aktivitas ilegal tersebut. Ismail menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat.
”Kami meminta Dirjen Imigrasi segera bekerja sama dengan Mabes Polri dan membentuk atau menurunkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus). Ini masalah serius, menyangkut kedaulatan NKRI,” pungkasnya.
Bagi IPJI, keberadaan klaster kejahatan siber yang melibatkan 250 orang dalam satu titik bukan hanya masalah pelanggaran izin tinggal. Hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap keamanan siber nasional yang memerlukan intervensi dari pemerintah pusat, mengingat skala kasusnya yang sudah masuk kategori jaringan transnasional.