Hasil pengecekan Disnaker Batam terhadap PT Mega Solar Indonesia menunjukkan perusahaan itu tidak tutup permanen. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Batam, Hasbi, menjelaskan bahwa pabrik hanya menghentikan sementara kegiatan produksi karena belum ada pesanan baru setelah order terakhir pada Juni 2026.
"Perusahaan itu tidak tutup. Produksinya hanya berhenti sementara karena belum ada order. Saat ini mereka masih berupaya mencari pesanan baru. Jadi berbeda antara tutup perusahaan dengan penghentian sementara produksi," kata Hasbi di Batam, Kamis.
Mediator, Bukan Pengawas
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan peran instansinya adalah sebagai mediator dalam perselisihan hubungan industrial. Pihaknya melakukan pembinaan langsung ke perusahaan untuk mencari akar masalah dan memastikan hak pekerja tidak dilanggar.
"Kami datang ke perusahaan untuk memastikan apa yang menjadi masalah dan kendalanya, termasuk memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon atau sisa kontrak sudah dipenuhi atau belum. Kami sifatnya memonitor karena kami adalah mediator perselisihan," ujar Yudi.
Ia menambahkan, kewenangan pengawasan terhadap perusahaan secara penuh berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
Setiap Ada Informasi PHK, Langsung Dicek ke Lapangan
Disnaker Batam mengaku langsung bergerak begitu menerima informasi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian operasional perusahaan. Prosedurnya sederhana: laporan diterima, dilaporkan ke pimpinan, lalu tim diturunkan untuk verifikasi.
"Begitu mendapat informasi terkait PHK atau persoalan ketenagakerjaan, kami laporkan kepada pimpinan. Jika diperintahkan untuk mengecek, kami turun ke lapangan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi," kata Hasbi.
Hingga pertengahan 2026, Disnaker Batam baru menerima satu informasi mengenai dugaan penutupan perusahaan seperti kasus PT Mega Solar Indonesia. Jika tidak ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, mediasi tidak diperlukan.
Kewajiban Perusahaan: Lapor Rencana PHK ke Provinsi
Yudi menjelaskan, perusahaan yang berniat melakukan PHK memiliki kewajiban melapor kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Sementara itu, kewajiban perusahaan di level kota hanya sebatas melaporkan lowongan kerja ke Disnaker Batam.
"Kalau perusahaan melapor terkait rencana PHK itu ke tingkat provinsi, namun kalau di Disnaker Kota Batam yang menjadi kewajiban perusahaan adalah melaporkan lowongan kerja," pungkas Yudi.