BINTAN — Penyegelan yang dilakukan tim gabungan pada Rabu (12/5/2026) lalu menyasar tempat usaha di Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Puluhan mesin di Kijang Game Zone kini terpasang garis penyegelan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Pemanggilan Senin Depan untuk Periksa Legalitas Usaha
Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, menyatakan pihaknya akan meminta keterangan pengelola pekan depan. Proses pemeriksaan akan fokus pada dokumen perizinan usaha, termasuk kepemilikan OSS (Online Single Submission) untuk KBLI 93293 tentang Arena Permainan.
“Hari Senin, kita akan panggil pengelola atau penanggungjawab Kijang Game Zone. Kita akan minta keterangan, meskipun mereka tidak mau menandatangani berkas kemarin. Ini sesuai SOP kita,” ujar Suwarsono di Bintan, Kamis (13/5/2026).
Razia gabungan sebelumnya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Provinsi, Pemerintah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Polres Bintan, serta TNI.
Jika Terbukti Ada Perjudian, Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Suwarsono menegaskan kewenangan Satpol PP hanya sebatas pelanggaran perizinan tempat usaha. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi praktik perjudian, penanganan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan.
“Kalau kita ranahnya hanya pada perizinan tempat berusahanya,” sebut dia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, menambahkan bahwa melepas garis penyegelan yang telah dipasang saat razia bisa berakibat pidana. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan upaya pembukaan segel ilegal.
“Ada pidananya, kalau melepas segel yang kita pasang kemarin bersama tim gabungan saat razia,” kata Sumadi.
Warga Diminta Aktif Awasi Aktivitas Pasca-Penyegelan
Satpol PP Bintan juga mengimbau warga untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi Kijang Game Zone. Sumadi memastikan petugas akan turun langsung ke lapangan jika menerima laporan.
“Masyarakat harus pro-aktif, dan laporkan ke kita Satpol PP. Kita akan turun langsung ke lokasi, dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha itu,” sebut dia.
Pengawasan pasca-penyegelan akan terus dilakukan untuk memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak beroperasi hingga proses hukum selesai. Pekan depan, pemanggilan terhadap pengelola menjadi babak baru dalam penertiban tempat hiburan di Bintan.