BATAM — Dua orang pria berinisial R (32) dan A (28) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barelang di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sekupang, Kecamatan Batam Kota, Senin malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 42 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 35 gram yang disimpan dalam tas pinggang.
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang mendapati gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan. Kapolres Barelang melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda.
"R berperan sebagai pemasok yang mengambil barang dari luar kota, sementara A sebagai pengecer yang menjual ke pengguna di wilayah Sekupang dan sekitarnya," ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/3).
Ancaman Hukuman Berlapis
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
Warga Sekupang Resah, Laporan Jadi Kunci
Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Beberapa warga mengaku sudah lama curiga dengan keluar masuknya orang tak dikenal ke rumah kontrakan tersebut.
"Kami sering melihat orang datang sebentar lalu pergi. Setelah laporan ke polisi, ternyata benar ada transaksi narkoba. Kami lega sekarang," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mencurigai Aktivitas Narkoba di Lingkungan?
Warga diminta segera melapor ke BNN kota setempat atau kantor polisi terdekat. Jangan melakukan tindakan sendiri karena berisiko. Laporan bisa bersifat anonim dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.
Apakah Jaringan Narkoba di Sekupang Sudah Sepenuhnya Terbongkar?
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Dari interogasi awal, R mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang di luar Batam yang masih dalam pengejaran. Pengembangan kasus terus dilakukan.
Berapa Lama Proses Hukum Kasus Narkoba Ini?
Proses hukum diperkirakan berlangsung 30-60 hari untuk tahap penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.