BINTAN — Puluhan mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah STAIN SAR Kepri mendapat pemaparan langsung dari dua penyuluh pajak ahli pertama KPP Pratama Bintan, Doris Maradonna dan Yandoko Rosihart Hutasoit. Keduanya merupakan aparatur Direktorat Jenderal Pajak yang sehari-hari bertugas di bidang edukasi dan pelayanan perpajakan masyarakat.
Pajak Diibaratkan Seperti Lebah Penghasil Madu
Dalam sesi materi, Doris Maradonna menjelaskan bahwa pajak memiliki peran strategis sebagai sumber utama penerimaan negara. Ia mengibaratkan pajak seperti lebah yang menghasilkan madu—seluruh elemen masyarakat bergotong royong memberikan kontribusi demi kesejahteraan bersama.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, baik sebagai pembayar, pemotong, maupun pemungut pajak,” jelas Doris di hadapan peserta.
Mahasiswa Diajak Pahami Sistem Self Assessment
Peserta seminar juga diperkenalkan dengan sistem Self Assessment, yakni mekanisme yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan menyetorkan pajak terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan.
Tak hanya soal kewajiban, narasumber turut memaparkan hak-hak wajib pajak. Di antaranya hak memperoleh perlindungan hukum dalam proses pemeriksaan, hak atas restitusi kelebihan bayar, hak menjaga kerahasiaan data pribadi, hingga hak mengajukan keberatan, banding, maupun peninjauan kembali.
Diskusi Soal Tenggat Waktu dan Konsekuensi Administratif
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mendapat gambaran mengenai berbagai tenggat waktu penting dalam pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk konsekuensi administratif jika terlambat memenuhi kewajiban. Pengetahuan ini dinilai krusial untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan generasi muda.
Narasumber menegaskan, mahasiswa sebagai calon intelektual, profesional, dan pemimpin masa depan memiliki peran strategis membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. “Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami perpajakan dari sisi teori, tetapi juga diharapkan mampu menjadi agen edukasi yang mendorong tumbuhnya kesadaran pajak di lingkungan masyarakat,” ujar penyuluh pajak.
Jembatan Antara Teori Kampus dan Praktik Lapangan
Pengurus HMPS Akuntansi Syariah menyebut kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi mahasiswa, khususnya dalam menghubungkan teori akuntansi dan perpajakan di ruang kuliah dengan praktik yang berlaku di lapangan. Seminar Tax Goes to Campus diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang sadar pajak, berintegritas, dan mampu menjadi agen edukasi perpajakan.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan instansi pemerintah dalam meningkatkan literasi fiskal serta kesadaran berkontribusi bagi kemajuan bangsa.