KEPULAUAN RIAU — Penyidik Kejagung masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik jual-beli titik SPPG dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Dadan cs. Temuan awal menunjukkan praktik tersebut tidak melibatkan seluruh yayasan pengelola SPPG secara seragam.
Dugaan Modus dan Afiliasi Tersangka
“Tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi tersangka,” demikian pernyataan resmi Kejagung yang diterima, kemarin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa modus operandi kasus ini lebih rumit dari sekadar jaringan satu kelompok.
Menurut sumber di lingkungan Kejagung, dugaan jual-beli titik SPPG dilakukan melalui sejumlah perantara. Titik lokasi yang dinilai strategis—dekat dengan sekolah atau pusat distribusi—menjadi komoditas yang diperjualbelikan dengan imbalan tertentu.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini memeriksa dokumen pengajuan proposal dan penetapan lokasi SPPG oleh badan yang berwenang. Fokus utama adalah mengidentifikasi aliran dana yang tidak wajar dalam proses tersebut.
Dadan cs telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka baru bersifat sementara dan masih terbuka kemungkinan bertambah seiring pendalaman.
Dampak pada Program SPPG dan Yayasan
Praktik ini berpotensi mengganggu distribusi bantuan pangan di sejumlah daerah. Yayasan yang tidak terafiliasi dengan tersangka diminta tetap menjalankan program sesuai prosedur sambil menunggu hasil penyidikan.
Kejagung mengimbau yayasan pengelola SPPG di seluruh Indonesia untuk melapor jika menemukan indikasi pungutan liar atau jual-beli titik. “Kami buka saluran pengaduan,” kata pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sebagai saksi dalam pekan ini. Mereka dimintai keterangan terkait proses verifikasi dan penetapan titik SPPG.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum para tersangka. Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).