KEPULAUAN RIAU — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel memasuki babak baru setelah Kemenhaj mengumumkan dua opsi penyelesaian. Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, menyatakan pihaknya telah menerima laporan langsung dari korban, termasuk melalui pesan pribadi di media sosial. Ia menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena jumlah korban yang terus bertambah.
“Jadi Hanania ini sistemik dan banyak sekali. Ada yang menyebutkan (korbannya) 900 orang, kemudian ada yang 1.200 orang. Tim pengendalian yang dipimpin Cak Harun sudah terlibat dalam proses penanganannya,” kata Dahnil di Jeddah, Rabu, 3 Juni 2026.
Dua Skema yang Ditawarkan: Dana Kembali atau Berangkat Umrah
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, Dahnil menjelaskan mayoritas jamaah biasanya menginginkan dua bentuk penyelesaian. Pertama, pengembalian dana secara penuh. Kedua, pemberangkatan ke Tanah Suci bagi mereka yang masih ingin melanjutkan ibadah. Namun dalam kasus Hanania Travel, sebagian besar korban disebut lebih memilih menerima pengembalian dana.
“Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya,” ujar Dahnil.
Penelusuran Aset Melalui Pasal TPPU
Kemenhaj tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri aset Hanania Travel jika dana jamaah sudah tidak tersedia. Langkah ini dapat ditempuh melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dahnil menegaskan kepolisian diminta untuk mengejar aset-aset milik travel guna kepentingan pemulihan hak korban.
“Kalau kemudian dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania,” kata Dahnil.
Sistem E-Wallet untuk Cegah Kasus Serupa
Selain fokus pada penyelesaian kasus, Kemenhaj tengah menyiapkan sistem perlindungan baru agar penipuan perjalanan umrah tidak terulang. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan sistem e-wallet bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dana jamaah nantinya akan ditempatkan dalam sistem yang berada di bawah pengawasan langsung Kemenhaj sehingga pergerakan dana dapat dipantau secara ketat.
“Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Saudi Arabia. Jadi semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, sehingga pengawasannya ketat. Kalau ada wanprestasi, kita bisa cegah,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, sistem tersebut tidak hanya bertujuan melindungi dana jamaah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Rencananya, regulasi turunan akan segera dibahas bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum.