KEPULAUAN RIAU — PT Dairi Prima Mineral (DPM) tak main-main dalam urusan izin lingkungan. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini baru saja mendapatkan lampu hijau dari pemerintah untuk melanjutkan operasionalnya. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 1437 Tahun 2026 resmi diterbitkan pada 13 Maret lalu, menandai disetujuinya dokumen AMDAL terbaru mereka.
Metode Backfilling Gantikan TSF
Salah satu perubahan krusial dalam AMDAL anyar ini adalah soal pengelolaan tailing, atau limbah hasil pengolahan bijih tambang. Alih-alih menggunakan kolam penampungan raksasa yang dikenal sebagai Tailings Storage Facility (TSF), PT DPM kini memilih metode backfilling.
"Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan," ujar Deputy External Relation Manager PT DPM Baiq Idayani. Backfilling adalah teknik mengisi kembali rongga tambang bawah tanah dengan material sisa proses pengolahan, sehingga risiko longsor dan pencemaran lingkungan bisa diminimalkan.
Proses Ketat dan Keterbukaan Publik
Baiq Idayani menegaskan, proses pengajuan AMDAL ini berjalan transparan. Pada 27 November 2025, Rapat Komisi Penilai AMDAL digelar oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLHK. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk LSM yang selama ini kritis terhadap operasional tambang.
"Tidak ada istilah proses diam-diam atau misterius," tegas Baiq. Setelah persetujuan turun, PT DPM langsung menggelar sosialisasi pada 5-6 Mei 2026. Sebanyak 600 pemangku kepentingan diundang, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Dairi, untuk membahas rencana konstruksi ke depan.
AMDAL sebagai Instrumen Perlindungan
Pemerhati kebijakan publik Hasyim Arsal menilai AMDAL bukan sekadar formalitas. Dokumen ini berfungsi sebagai alat deteksi dini untuk mencegah bencana lingkungan seperti air asam tambang, pencemaran sungai, dan erosi. "AMDAL mengikat perusahaan secara hukum untuk melakukan reklamasi dan revegetasi," ujar Direktur Dehills Institute itu.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis PERHAPI Muhammad Toha menekankan pentingnya deskripsi teknis yang jelas dalam dokumen AMDAL, terutama soal metode pengelolaan tailing. "Semua tergantung AMDAL. Dokumen AMDAL dan persetujuan teknis basisnya adalah kajian teknis perusahaan," katanya.
Ruang Partisipasi Masyarakat
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman mengapresiasi pelibatan masyarakat dalam proses ini. Menurutnya, perusahaan besar seperti PT DPM pasti sudah mengikuti regulasi yang ketat. "Jelas masyarakat harus diberikan penjelasan dan dilibatkan," ujarnya.
Masyarakat lingkar tambang memiliki ruang untuk mengawasi dan memberi masukan di setiap tahapan AMDAL. Konsultasi publik yang diawasi pemerintah menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan pendapat, kritik, hingga mempelajari isi dokumen secara langsung. Dengan begitu, AMDAL tak hanya menjadi instrumen lingkungan, tapi juga jembatan komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan warga.