TANJUNGPINANG — Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Nara Grace mengungkapkan, kerja sama dengan Kejari Natuna mencakup pendampingan hukum perdata dan bantuan hukum. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi BPJS Kesehatan saat berhadapan dengan badan usaha yang tidak patuh terhadap aturan JKN.
"Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan ini berlaku secara nasional," kata Grace di kantornya, Kamis.
Jaksa Mediasi Perusahaan Nakal
Dalam praktiknya, BPJS Kesehatan bisa meminta bantuan kejaksaan untuk melakukan mediasi terhadap badan usaha yang tidak membayar iuran atau bahkan tidak mendaftarkan pekerjanya ke program JKN. Jika mediasi gagal, jaksa akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan tunggakan.
"Setelah ada SKK itu, badan usaha yang tadinya bandel langsung menyelesaikan kewajibannya, tapi ada juga yang nyicil tunggakan iuran secara bertahap sampai selesai," ungkap Grace.
Penyuluhan Hukum untuk Pengusaha
Kejaksaan juga akan memberikan penyuluhan atau sosialisasi terkait kewajiban badan usaha mengikuti program JKN. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Jaksa memberikan pandangan bahwa badan usaha wajib patuh bayar iuran sekaligus mendaftar JKN, karena ada sanksi tegas bagi yang tidak patuh," ujarnya.
Data Perusahaan Masih Didata Ulang
Grace menambahkan, BPJS Kesehatan Tanjungpinang terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendata ulang badan usaha di wilayah setempat. Pendataan ini penting untuk memastikan tidak ada perusahaan yang lolos dari kewajiban mendaftarkan pekerjanya.
Sejauh ini, kasus perdata yang sudah didampingi kejaksaan terjadi di Tanjungpinang dan Bintan. Namun, untuk sengketa hukum dengan pihak eksternal di luar tunggakan iuran, Grace mengaku belum pernah terjadi di wilayah kerjanya.