Pencarian

BP Batam Ancam Cabut Alokasi Lahan Tidur, Aturan Dua Tahun Tanpa Pembangunan Jadi Acuan

Kamis, 09 Juli 2026 • 16:48:31 WIB
BP Batam Ancam Cabut Alokasi Lahan Tidur, Aturan Dua Tahun Tanpa Pembangunan Jadi Acuan
Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan peringatan pencabutan alokasi lahan yang tidak dibangun dalam dua tahun.

BATAM — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengingatkan para pemegang alokasi lahan di Batam untuk segera merealisasikan pembangunannya. Peringatan ini disampaikan Amsakar saat menanggapi banyaknya lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun.

“Ya, nanti kita bangunkan, ya, supaya dia gak tidur,” kata Amsakar, Kamis (24/4), merespons pertanyaan wartawan soal maraknya lahan tidur di kota industri tersebut.

Menurut Amsakar, aturan pencabutan alokasi lahan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan yang ditetapkan pada 22 April 2026, menggantikan Perka Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan Dua Tahun dan Sanksi Bertahap

Dalam Perka tersebut, Pasal 101 menyebutkan bahwa tanah menjadi objek pengawasan apabila tidak dibangun, tidak dimanfaatkan, atau tidak digunakan sesuai Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) dalam waktu satu tahun sejak Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan PPT diterbitkan. Namun, Amsakar menyebut batas waktu yang lebih spesifik, yakni dua tahun, sebagai tenggat utama bagi pemegang alokasi.

“Dalam rentang waktu dua tahun, bilamana tidak dibangun itu dapat ditarik kembali,” ujarnya.

BP Batam tidak langsung mencabut alokasi lahan begitu saja. Prosesnya dilakukan bertahap: evaluasi, surat pemberitahuan, hingga tiga kali surat peringatan dengan tenggat waktu 14 hari kalender setiap peringatan. Jika penerima alokasi tetap tidak memenuhi kewajiban, barulah BP Batam mengusulkan pembatalan alokasi tanah.

LMS dan Batas Waktu yang Semakin Ketat

Amsakar juga menyoroti penerapan Land Management System (LMS) yang kini mulai diberlakukan. Sistem ini, menurutnya, memperjelas batas waktu pemanfaatan lahan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kita juga punya kebijakan baru soal LMS yang kemarin kita buat itu. Kan sudah memagari secara jelas, jika dalam jangka waktu itu tidak dimanfaatkan dua tahun setelah diberikan,” katanya.

Dengan LMS, setiap alokasi lahan akan tercatat secara digital, termasuk tenggat waktu pembangunan. Hal ini diharapkan meminimalkan celah bagi pemegang alokasi yang sengaja menunda pembangunan.

Jangan Samakan Semua Lahan Kosong dengan Lahan Tidur

Amsakar mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyebut semua lahan kosong di Batam sebagai lahan tidur. Menurutnya, ada lahan yang memang belum dialokasikan sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai lahan telantar.

Ia mencontohkan kawasan Rempang-Galang yang masih berstatus plotting atau peruntukan dan belum dialokasikan kepada pihak tertentu. “Kalau kita berbicara banyak lahan tidur, bisa jadi lahan yang dimaksudkan ini lahan yang memang belum teralokasikan,” ujarnya.

“Lahan tidur itu konotasi yang ingin saya sampaikan, konotasinya ini terhadap lahan yang sudah kita berikan tapi belum dibangun. Itu kita maknai sebagai lahan tidur,” tegas Amsakar.

Berapa Luas Lahan Tidur di Batam?

Saat ditanya mengenai luas lahan tidur yang terdata, Amsakar mengaku belum bisa memberikan angka pasti. Data tersebut, kata dia, baru bisa diketahui setelah dilakukan pembukaan data secara menyeluruh.

“Kalau ditanya berapa, itu yang saya paling susah menjawab. Karena itu idealnya pada saat saya buka baru bisa kita melihat,” katanya.

Kebijakan penertiban lahan tidur ini diyakini akan mendorong pelaku usaha untuk lebih cepat memanfaatkan lahan yang sudah mereka miliki. Amsakar optimistis, dengan ancaman pencabutan, pembangunan di Batam akan semakin terakselerasi.

“Saya pikir pelaku usaha pasti akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah mereka miliki. Semakin cepat lahan itu dikeluarkan, semakin baik. Jadi kalau dia lama, kalau lama justru jadi masalah,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: ulasan.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks