Pencarian

Polsek Bintan Timur Amankan Pria Pengguna Cek Kosong, Rekan Bisnis Rugi Rp500 Juta

Kamis, 09 Juli 2026 • 23:43:02 WIB
Polsek Bintan Timur Amankan Pria Pengguna Cek Kosong, Rekan Bisnis Rugi Rp500 Juta
Polsek Bintan Timur mengamankan pria diduga pengguna cek kosong senilai Rp500 juta.

BINTAN — Kepercayaan yang terbangun dalam hubungan bisnis justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Seorang pria berinisial A, warga Bintan Timur, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu rekannya sendiri dengan menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran material bangunan.

Kerugian Capai Rp500 Juta, Korban Pemilik Toko Bangunan

Peristiwa ini menimpa TM, pemilik toko bangunan di Kecamatan Bintan Timur. Ia menjalin kerja sama pengadaan material bangunan dengan A sejak tahun 2025. Selama periode tersebut, transaksi pembayaran menggunakan cek berjalan lancar dan seluruhnya dapat dicairkan tanpa hambatan.

"Pada tahun 2025, pembayaran menggunakan cek masih berjalan lancar dan dapat dicairkan," ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yovi Akbar, Kamis (9/7/2026).

Modus Pelaku: 50 Lembar Cek Tanpa Saldo

Keadaan itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh A. Pada Juni 2026, pelaku kembali memesan material bangunan dalam jumlah besar. Sebagai pembayaran, A menyerahkan sekitar 50 lembar cek kepada korban. Namun saat TM mencairkan cek tersebut di bank, seluruhnya ditolak karena rekening milik pelaku tidak memiliki saldo yang cukup.

"Korban baru mencairkan cek tersebut pada Juni 2026. Saat dicairkan, sekitar 50 lembar cek itu ternyata tidak memiliki saldo," kata Yovi.

Pelaku Diamankan di Kediamannya

Merasa menjadi korban penipuan dengan kerugian yang sangat besar, TM melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A di kediamannya.

"Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur," ujar Yovi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut. Polisi menjerat A dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang merugikan rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah itu.

Bagikan
Sumber: sketsanews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks