TANJUNGPINANG — Perkara sengketa jabatan dekan di lingkungan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) akhirnya berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum yang diajukan pihak rektorat, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kuasa hukum Bismar Arianto, Razil, mengonfirmasi bahwa amar putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi sebagai dekan. Dengan begitu, rektorat kini punya kewajiban hukum untuk melantik Dr Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP periode 2024–2028.
"Putusan ini juga mewajibkan Rektor UMRAH untuk mengangkat Dr Bismar sebagai Dekan FISIP," ujar Razil kepada hariankepri.com, Jumat (14/8/2026).
Kronologi Sengketa: Unggul 254 Poin, Kalah di SK Rektor
Sengketa ini berakar dari proses pemilihan dekan yang digelar pada Agustus 2024. Dalam mekanisme internal kampus, Bismar Arianto justru unggul telak dengan perolehan 254 poin dari pertimbangan Senat Fakultas, sementara pesaingnya, Sayed Fauzan Riyadi, hanya mengantongi 99 poin.
Meski demikian, pada 17 September 2024, rektorat justru menerbitkan SK pengangkatan untuk Sayed Fauzan. Langkah tersebut dinilai keliru secara prosedural oleh Bismar, yang kemudian menggugat keputusan itu ke ranah PTUN.
"Putusan menyatakan keputusan pengangkatan tersebut tidak sah karena cacat prosedur," jelas Razil.
Apa Dasar Pertimbangan Hakim Agung?
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menilai bahwa judex facti atau pengadilan di tingkat sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat. MA juga menyoroti esensi demokrasi dalam proses pemilihan pimpinan di lingkungan akademik.
Menurut majelis, pengabaian terhadap pertimbangan Senat Fakultas dalam kasus ini telah mengurangi esensi proses pemilihan dekan yang demokratis. Hal ini menjadi dasar kuat mengapa permohonan kasasi dari rektorat tidak dapat dikabulkan.
Eksekusi Putusan: Kewajiban Rektorat yang Tak Boleh Ditunda
Dengan adanya putusan inkracht ini, tidak ada lagi ruang bagi rektorat untuk menunda pelantikan. Razil menambahkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh sivitas akademika FISIP UMRAH.
"Rektor UMRAH berkewajiban melaksanakan amar putusan itu," pungkasnya.
Kewajiban ini tidak hanya sekadar menerbitkan SK baru, tetapi juga memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika rektorat kembali mengabaikan putusan, maka langkah tersebut dapat dianggap melawan hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.