KARIMUN — Polemik pembagian ruang ekonomi antara transportasi berbasis aplikasi dan angkutan konvensional di Kabupaten Karimun kembali memanas. Rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun pada Selasa (18/08/2026) memutuskan Tugu Keris tetap menjadi titik penjemputan angkutan online, namun keputusan ini ditolak mentah-mentah oleh pengemudi online.
Pihak angkutan online menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan keadilan. Mereka berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karimun untuk mencari titik temu.
Di tengah perbedaan itu, Ketua Umum Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun, Jefri, menegaskan bahwa perjuangan angkutan konvensional bukanlah bentuk penolakan terhadap teknologi atau keberadaan transportasi online.
Mengapa Angkutan Konvensional Menolak Ruang yang Sama?
Bagi Jefri, modernisasi transportasi tidak boleh menciptakan ketimpangan baru. Struktur ruang ekonomi antara kedua kelompok ini memang berbeda jauh. Angkutan online bisa menerima pesanan dari rumah, hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, sementara angkutan konvensional pelabuhan menggantungkan nasib pada satu titik: kawasan pelabuhan.
“Kami tidak menolak online. Kami juga tidak meminta seluruh Karimun menjadi ruang kami. Yang kami pertahankan adalah ruang yang selama ini menjadi tempat kami mencari nafkah untuk keluarga,” kata Jefri dalam pernyataan sikapnya, Senin (18/08/2026).
“Online punya ruang yang luas untuk mendapatkan penumpang. Kalau satu-satunya ruang yang tersisa bagi kami kemudian harus dibuka tanpa pengaturan, lalu di mana lagi kami harus bertahan?” ujarnya.
Persaingan Tak Seimbang dan Tuntutan Kepastian Hukum
Dalam dokumen Pernyataan Sikap Angkutan Umum Konvensional Kabupaten Karimun, kondisi ini disebut sebagai bentuk asymmetric competition. Satu pihak memiliki ruang usaha bergerak di seluruh wilayah operasi, sementara pihak lain bergantung pada antrean di titik tertentu.
Kelompok konvensional juga mengingatkan pemerintah agar berpegang pada Keputusan Hasil Rapat Jasa Transportasi Online dengan Konvensional Nomor 13/500.11.1/141/DISHUB/2026. Keputusan itu, yang dihasilkan melalui musyawarah pada 9 Maret 2026, dinilai sudah melalui proses panjang dan tidak boleh berubah tanpa mekanisme kajian yang jelas.
“Bagi kami pemerintah harus memberikan kepastian. Kalau keputusan yang sudah ada hendak dievaluasi, silakan dibicarakan. Tetapi jangan sampai keputusan berubah dari satu forum ke forum lainnya tanpa mekanisme dan kajian yang jelas,” tegas Jefri.
Persoalan Kepatuhan Angkutan Online yang Mengemuka di DPRD
Persoalan lain yang turut disorot adalah kepatuhan angkutan online terhadap persyaratan penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Berdasarkan risalah RDP Komisi III DPRD Karimun pada 13 Juli 2026, pembahasan mencakup kewajiban keberadaan kantor cabang, penggunaan tanda nomor kendaraan sesuai wilayah operasi, dan pendaftaran perusahaan kepada pemerintah.
Belum ada keputusan final dari RDP DPRD yang dijadwalkan berikutnya. Yang jelas, tarik-menarik kepentingan antara pengemudi online yang ingin ruang lebih luas dan angkutan konvensional yang mempertahankan sumber penghasilan terakhirnya masih jauh dari kata selesai.