KEPULAUAN RIAU — Otoritas bursa mulai bergerak merombak aturan main di lantai perdagangan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, wacana penurunan batas harga minimum ini sudah memasuki tahap konsultasi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," ujar Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Mengapa BEI Membuka Keran Harga Rp1?
Langkah ini bukan sekadar perubahan angka administrasi. Bagi BEI, penurunan batas harga menjadi Rp1 adalah upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi saham-saham berkapitalisasi kecil. Selama ini, harga minimum Rp50 dianggap terlalu tinggi sehingga membatasi pergerakan harga dan menghambat proses penemuan harga wajar (price discovery).
Dengan adanya batas bawah Rp50, pergerakan saham murah menjadi kaku. Ketika harga sebuah saham sudah menyentuh level tersebut, ia otomatis berhenti diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, kecuali ada aksi korporasi seperti stock split yang dilakukan perusahaan. Dampaknya, likuiditas mengering dan investor kesulitan keluar masuk posisi.
Nasib 46 Saham Gocap di Papan Pemantauan Khusus
Rencana ini secara langsung menyasar puluhan emiten yang harganya tertahan di level Rp50. Berdasarkan data bursa, terdapat 46 saham yang saat ini berada di level harga tersebut dan masuk dalam kategori pemantauan khusus. Mayoritas dari mereka adalah emiten dengan fundamental yang sedang tertekan atau tengah melakukan restrukturisasi.
Jika aturan baru ini berlaku, saham-saham tersebut akan kembali bisa bergerak bebas. Namun, para investor perlu mencermati risiko yang menyertainya. Penurunan batas harga justru membuka potensi penurunan nilai aset yang lebih dalam jika fundamental emiten tidak membaik.
Apa Dampaknya bagi Investor Ritel?
Bagi investor ritel, perubahan ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, harga Rp1 membuat saham lebih terjangkau secara nominal sehingga investor bisa membeli lot dengan modal lebih kecil. Di sisi lain, skema ini juga menghapus "batas aman" psikologis yang selama ini membuat harga saham tidak jatuh lebih rendah dari Rp50.
BEI tampaknya ingin mengadopsi praktik bursa global di mana harga saham bisa diperdagangkan hingga level yang sangat rendah. Namun, transisi ini membutuhkan sosialisasi yang masif agar investor paham bahwa harga murah tidak selalu berarti murah secara valuasi.
Sampai saat ini, BEI belum merinci kapan regulasi final akan diterbitkan. Yang jelas, masukan dari APEI dan AMII akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum aturan ini disahkan dan diumumkan ke publik.
Investasi mengandung risiko.