BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap praktik perjudian daring di Kota Batam dan mengamankan dua orang tersangka dari lokasi berbeda. Polisi menyita belasan unit komputer yang digunakan untuk mengelola puluhan ribu akun permainan judi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan terhadap TN di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, serta RS di kawasan Bengkong. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai penyelenggara dan pemain aktif.
“TN kami kenakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyelenggara. RS kami kenakan Pasal 427 sebagai pemain,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Senin (4/5/2026).
Modus Operator: Kelola Puluhan Ribu Akun Joker King
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sambau. Pada 4 April 2026, tim melakukan penggeledahan dan menemukan pusat kendali judi online.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 19 unit komputer dan tiga telepon genggam. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TN mengelola puluhan ribu akun permainan, termasuk platform populer seperti “Joker King” dan “Big Fish”.
“Tersangka TN memproduksi chip secara otomatis maupun manual dalam jumlah besar. Chip inilah yang kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain untuk mendapatkan keuntungan finansial,” kata Ronni menjelaskan teknis operasional pelaku.
Transaksi Menggunakan Dompet Digital DANA dan OVO
Distribusi chip judi dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Para pemain, termasuk tersangka RS, membeli chip tersebut dengan sistem transfer menggunakan dompet digital seperti DANA dan OVO. RS diketahui membeli chip untuk bermain dan menjualnya kembali saat memperoleh kemenangan.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan bandar besar di atas TN. Fokus penyelidikan mengarah pada aliran dana dan server yang digunakan untuk menjalankan aplikasi judi tersebut.
“Dari praktik ini, kedua tersangka mendapat keuntungan finansial yang terus kami hitung totalnya,” tambah Ronni.
Saat ini, TN dan RS mendekam di rumah tahanan Polda Kepri. Selain pasal perjudian dalam KUHP baru, keduanya dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait distribusi konten perjudian elektronik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.