Pencarian

Aktivitas Tambang Timah di Pulau Pekajang Lingga Dipertanyakan Lagi, KPK dan Polda Kepri Didesak Periksa PT CPM

Minggu, 12 Juli 2026 • 14:18:01 WIB
Aktivitas Tambang Timah di Pulau Pekajang Lingga Dipertanyakan Lagi, KPK dan Polda Kepri Didesak Periksa PT CPM
Aktivitas tambang timah di Pulau Pekajang kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum.

LINGGA — Bukan persoalan baru, aktivitas PT CPM di perairan Pulau Pekajang kembali menjadi sorotan. Kali ini, aparat penegak hukum didesak untuk mencocokkan dokumen perusahaan dengan fakta di lapangan.

Dokumen Perusahaan Versus Fakta di Lapangan

Ditreskrimsus Polda Kepri diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga mengecek langsung titik koordinat operasi, status kapal hisap, dan asal-usul bijih timah. Pemeriksaan juga perlu mencakup manifest pengangkutan, tujuan penjualan, serta bukti pembayaran royalti dan PNBP.

Publik, menurut desakan tersebut, membutuhkan kepastian bahwa setiap hasil timah yang dikeruk memiliki jejak produksi dan penjualan yang jelas. Penelusuran ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada manipulasi dokumen, produksi yang tidak tercatat, atau potensi kebocoran penerimaan negara.

Ada Apa dengan PT CPM Sejak 2020?

Keraguan terhadap legalitas PT CPM sebenarnya sudah mencuat sejak 2020. Ketua Komisi I DPRD Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan aktivitas perusahaan tersebut kepada sejumlah wartawan.

“Dari hasil konfirmasi kami ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, PT CPM belum melakukan kegiatan. Namun kenyataannya, dari hasil survei yang dilakukan, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan,” ujar Roni kala itu.

Roni mengaku kecewa karena hasil bijih pasir timah diduga sudah dibawa keluar daerah, sementara legalitas operasional perusahaan di perairan Pulau Pekajang masih dipersoalkan. “Yang sangat membuat kita kecewa, hasil bijih pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah. Meskipun saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegasnya.

Mekanisme Izin dan Pengawasan Juga Disorot

Selain perusahaan, desakan pemeriksaan juga menyasar mekanisme penerbitan izin dan pengawasan oleh instansi terkait. Aparat penegak hukum diminta memastikan tidak terjadi pembiaran ataupun bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan jika ditemukan pelanggaran ketentuan.

Hingga berita ini disusun, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Cipta Persada Mulia, instansi pertambangan terkait, serta aparat penegak hukum. Belum ada tanggapan resmi mengenai legalitas operasional, data produksi, penjualan, dan pembayaran PNBP dari aktivitas pertambangan timah di perairan Pekajang.

Bagikan
Sumber: haluanindonesia.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks