Pencarian

Kejati Kepri Beri Edukasi Hukum ke Pejabat Karimun soal Niat Jahat dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Juli 2026 • 16:05:02 WIB
Kejati Kepri Beri Edukasi Hukum ke Pejabat Karimun soal Niat Jahat dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kejati Kepri memberikan edukasi hukum kepada pejabat Karimun mengenai unsur niat jahat dalam pengadaan barang dan jasa.

KARIMUN — Kejati Kepri menggelar diskusi hukum bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Karimun. Materi yang diangkat adalah pemahaman tentang mens rea dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan perspektif KUHP Nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas fenomena kekhawatiran di kalangan organ OPD. Banyak pejabat daerah yang takut mengambil keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami melihat ada fenomena di mana organ OPD sedikit takut dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Melalui diskusi ini, kita bangun mental mereka supaya tetap bisa membangun dengan berani demi kemajuan Kabupaten Karimun,” ujar Senopati.

Pasal 613 KUHP: Batasan Antara Kesalahan Administrasi dan Tipikor

Senopati menekankan pentingnya memahami Pasal 613 KUHP Nasional. Regulasi terbaru ini mengedepankan pembuktian adanya unsur niat jahat sebelum seseorang dapat dipidana.

Menurutnya, seseorang tidak bisa dipidana jika kesalahan yang dilakukan murni sebatas kesalahan administrasi tanpa ada niat jahat. Kesalahan jenis ini hanya akan dikenakan sanksi administratif.

Jika terjadi kegagalan prosedur, kasus tersebut akan diuji secara kausalitas. Apabila setelah diuji terbukti tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat, maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan murni kekeliruan administratif.

Namun, hal ini berbeda jika ditemukan indikasi mark-up atau pelanggaran aturan yang disengaja.

Bupati Karimun: Kejaksaan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Bupati Karimun, Iskandarsyah, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejati Kepri tersebut. Menurutnya, penyamaan pemahaman hukum ini sangat krusial karena setiap sektor pembangunan daerah dipastikan bersentuhan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Ini upaya kita menyamakan pemahaman dan keilmuan supaya tidak ada ketakutan yang bisa menghambat pembangunan Karimun,” tutur Iskandarsyah.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Karimun selama ini sangat intens meminta pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Terlebih, kejaksaan memegang peran strategis sebagai partner pemerintah sekaligus Pengacara Negara.

“Mereka lebih memahami hukum secara komprehensif. Oleh karena itu, jika selama ini ada keraguan dalam pelaksanaan kegiatan, kami langsung menyampaikannya untuk berkoordinasi,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: ulasan.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks