BATAM — Penindakan terhadap Ketua DPRD Kepri terjadi saat ia melintas di kawasan Simpang Rosdale atau Pos 908 pada Kamis (7/5/2026). Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penilangan dan menyita STNK kendaraan Iman Sutiawan.
“Sudah ada penindakan tilang dari personel kami. STNK-nya pun sudah kita lakukan penyitaan,” ujar Anggoro saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).
Pelanggaran Ganda: Tanpa Helm dan Tanpa SIM C-2
Saat diberhentikan, Iman diketahui hanya membawa STNK tanpa dapat menunjukkan SIM. Menurut Anggoro, pengendara moge seperti Harley-Davidson FXDR yang digunakan Iman seharusnya memiliki SIM C-2. “Untuk jenis SIM-nya SIM C-2. Tetapi untuk pemberlakuan SIM C-2 itu tidak semua Satpas di Indonesia bisa memproduksi atau mencetaknya,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum lalu lintas, termasuk terhadap pejabat publik. “Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” tegas Anggoro.
Viral Sebelum Ditilang: Video Moge Tanpa Helm di Jalan Protokol Batam
Sebelum penindakan, video Iman Sutiawan mengendarai moge tanpa helm lebih dulu viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Dalam rekaman yang beredar, Iman tampak mengendarai motor Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam tanpa pelindung kepala. Ia terlihat mengenakan kemeja motif loreng, celana jeans, dan topi hitam.
“Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” kata Iman dalam video yang beredar.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Ketua DPRD Kepri
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Iman Sutiawan terkait video yang viral maupun penindakan tilang yang dilakukan pihak kepolisian. Penilangan ini menjadi perhatian publik mengingat jabatan Iman sebagai pimpinan legislatif di Provinsi Kepulauan Riau.