BATAM — Aksi penyelundupan internasional ribuan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam, pada Rabu (20/5/2026) malam. Petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Balai Karantina, dan Bea Cukai menggerebek lokasi transit komoditas ilegal tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Ohei, mengonfirmasi pengiriman ribuan benih lobster ilegal ini berasal dari Jakarta. Batam dijadikan titik transit sebelum akhirnya diselundupkan ke Singapura untuk dipasarkan ke luar negeri.
“Nilai lobster yang diamankan capai Rp 10 miliar. Ini akan dibawa ke Singapura,” sebut Nona dalam keterangannya.
Barang Bukti: 4 Kardus Berisi BBL dan 3 Kardus Pakaian
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh kardus yang digunakan sebagai pembungkus koper. Sebanyak empat kardus di antaranya berisi penuh benih lobster, sementara tiga kardus lainnya berisi pakaian yang diduga sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas.
Dua warga negara Indonesia berinisial SS dan DS telah diamankan sebagai calon tersangka. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda dalam jaringan penyelundupan ini.
“Ada dua tersangka yang kita amankan. Dia merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus,” ujar Kombes Pol. Nona Ohei.
Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar Jika Berhasil Lolos
Aksi ilegal terstruktur ini ditaksir memicu kerugian negara yang fantastis. Jika seluruh benih lobster tersebut berhasil terjual di pasar internasional, nilai ekonominya mencapai Rp 10 miliar.
Penyelundupan benih lobster kerap terjadi di perairan Kepri karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Komoditas ini menjadi incaran karena harga jualnya yang tinggi di pasar luar negeri.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok dan pembeli di balik aksi penyelundupan ini. Barang bukti berupa ribuan BBL kini diamankan di kantor Balai Karantina Batam untuk proses lebih lanjut.