Pencarian

Polres Kepulauan Anambas Bantah Isu Salah Tangkap, Tegaskan Seluruh Prosedur Hukum Berjalan Sah

Jumat, 29 Mei 2026 • 18:00:01 WIB
Polres Kepulauan Anambas Bantah Isu Salah Tangkap, Tegaskan Seluruh Prosedur Hukum Berjalan Sah
Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan seluruh prosedur hukum dalam operasi kepolisian berjalan sesuai ketentuan.

ANAMBAS — Polemik dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi kepolisian akhirnya mendapat tanggapan resmi. Polres Kepulauan Anambas merilis pernyataan pada Jumat (29/05) lalu. Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan tidak pernah memberikan keterangan resmi mengenai adanya praktik salah tangkap. Tuduhan itu dinilai sebagai kesimpulan prematur dan tidak berdasar.

Aturan Baru soal Penggeledahan Rumah Tanpa RT/RW

Salah satu poin yang disorot adalah kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan. Polres Kepulauan Anambas memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum terbaru, penggeledahan rumah tidak mutlak harus didampingi RT atau RW.

Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan, pendampingan ketua RT/RW, kepala desa, atau minimal dua orang saksi hanya wajib dihadirkan jika pemilik rumah menolak atau keberatan. Jika pemilik rumah kooperatif, prosedur penggeledahan dapat berlangsung tanpa kehadiran mereka.

“Dalam keadaan mendesak, undang-undang memberikan wewenang bagi penyelidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat,” demikian penjelasan pihak Polres, merujuk pada Pasal 112 dan Pasal 113 Ayat 4 UU No. 20/2025.

Kapan Seseorang Resmi Dicatat Sebagai Tersangka?

Polres Kepulauan Anambas juga meluruskan kekeliruan pemahaman publik mengenai status penangkapan. Menurut Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan baru sah secara legal ketika seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam.

“Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal,” tegas pihak Polres.

Penyidik Punya Wewenang Penuh di TKP

Polres Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa tindakan penyelidikan di lapangan didasari oleh Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP. Atas perintah penyidik, personel memiliki wewenang penuh untuk mencari keterangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengamankan barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

Imbauan untuk Media dan Masyarakat

Pihak Polres menyayangkan sikap salah satu jurnalis media yang mempublikasikan narasi tanpa konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres. Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang bekerja keras menegakkan hukum.

“Apabila di lapangan ada anggota yang salah prosedur, tetap kami proses,” tutup Kapolres dalam pernyataan resminya.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Apa yang Harus Dilakukan Warga Jika Rumah Digeledah?

Warga berhak meminta surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak. Jika keberatan, warga dapat meminta kehadiran RT/RW atau dua orang saksi sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan (3) UU No. 20/2025.

Apakah Polisi Boleh Geledah Rumah Tanpa Surat Izin?

Boleh, tetapi hanya dalam kondisi mendesak untuk mengamankan barang bukti secara cepat, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 4 UU No. 20/2025 tentang KUHAP.

Berapa Lama Waktu Penangkapan yang Sah?

Penangkapan hanya sah maksimal 1×24 jam. Setelah itu, tersangka harus segera diperiksa atau dibebaskan jika bukti tidak mencukupi, sesuai Pasal 1 Angka 32 KUHAP.

Bagikan
Sumber: kepri.info

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks