TANJUNGPINANG — Aktivitas nongkrong virtual sambil live di TikTok atau Instagram saat jam kantor tidak lagi ditoleransi. Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Erizal, menegaskan larangan bagi ASN untuk melakukan siaran langsung di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.
"Kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan," kata Erizal di Tanjungpinang, Kamis.
Apa Dasar Hukum Larangan Live Medsos bagi ASN?
Erizal menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.
"Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ucapnya.
Bagaimana Sanksi bagi ASN yang Melanggar?
Erizal belum merinci sanksi spesifik, namun aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK.
Nilai tersebut menuntut ASN bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas. Pelanggaran berulang bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.
Bolehkah ASN Menggunakan Medsos Sama Sekali?
Erizal menegaskan, penggunaan media sosial tidak dilarang sepenuhnya. ASN tetap diperbolehkan mengakses medsos sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.
Ia juga berpesan agar ASN Kemenag menerapkan prinsip saring sebelum sharing terhadap berbagai informasi di era disrupsi digital. Hal ini guna mencegah penyebaran hoaks yang bisa merugikan institusi dan masyarakat.
"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Erizal.
Apa yang Dimaksud dengan Live untuk Kepentingan Dinas?
Pengecualian diberikan jika siaran langsung dilakukan untuk kepentingan akun resmi Kemenag atau tugas kedinasan tertentu. Misalnya, menyiarkan kegiatan keagamaan, sosialisasi program pemerintah, atau acara resmi kantor yang memerlukan publikasi langsung ke masyarakat.
ASN yang bertugas sebagai humas atau operator media sosial instansi tetap bisa melakukan live streaming selama dalam koridor tugas.
Kapan Aturan Ini Mulai Diterapkan?
Erizal menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku segera setelah arahan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar disampaikan dalam berbagai forum breakfast meeting jajaran Kemenag di Tanah Air. Tidak ada masa transisi khusus, seluruh ASN di lingkungan Kemenag Tanjungpinang diminta langsung menaati aturan tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan ASN fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi.