KEPULAUAN RIAU — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua, Izharul Haq, mengumumkan capaian tersebut di Jayapura, Jumat. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 35,33 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp6,78 triliun.
Kenaikan Pajak Jadi Motor Utama Pertumbuhan
Penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1,28 triliun, menjadi kontributor terbesar pertumbuhan. Menurut Izharul, kenaikan ini berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Peningkatan penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh semakin baiknya tingkat kepatuhan wajib pajak serta penguatan pengawasan perpajakan melalui implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax," ujar Izharul dalam keterangan resmi yang diterima Antara.
Selain itu, aktivitas ekonomi dan transaksi usaha yang meningkat turut mendorong pertumbuhan penerimaan PPN dan PPh. Dari sisi perdagangan internasional, bea masuk atas kegiatan impor barang menyumbang Rp94,66 miliar.
PNBP Lampaui Target, Capai 126 Persen
Kinerja PNBP di empat provinsi Papua justru lebih impresif. Realisasinya mencapai Rp1,02 triliun, atau 126,10 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan penerimaan non-pajak sudah melampaui ekspektasi di pertengahan tahun.
Izharul merinci, capaian tersebut didorong oleh penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp860,86 miliar serta pendapatan badan layanan umum (BLU) sebesar Rp158,32 miliar. Pertumbuhan PNBP ini mencerminkan peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pengelolaan aset negara di wilayah tersebut.
Kepatuhan Wajib Pajak dan Sistem Coretax Jadi Kunci
Salah satu faktor yang disorot adalah implementasi sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan modern ini dinilai memperkuat pengawasan dan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya. DJPb mencatat, perbaikan kepatuhan ini berdampak langsung pada penerimaan negara.
Meski capaian hingga Mei sudah positif, pemerintah masih harus mengamankan sisa target Rp4,39 triliun hingga akhir tahun 2026. DJPb Provinsi Papua menyatakan akan terus mengoptimalkan pengawasan dan ekstensifikasi pajak di sektor-sektor potensial, termasuk di kawasan industri dan pelabuhan.