Pencarian

Pemprov Kepri Proses Pemberhentian 13 PPPK, 5 Sudah Terima SK karena Mengundurkan Diri hingga Indisipliner

Selasa, 14 Juli 2026 • 17:18:01 WIB
Pemprov Kepri Proses Pemberhentian 13 PPPK, 5 Sudah Terima SK karena Mengundurkan Diri hingga Indisipliner
Pemprov Kepri memproses pemberhentian 13 PPPK karena alasan pengunduran diri dan indisipliner.

TANJUNGPINANG — Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri mendapat teguran keras melalui langkah tegas ini. Yeny menyebut belasan PPPK yang diberhentikan berasal dari berbagai OPD, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Proses pemberhentian dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, baik bagi yang mengajukan diri keluar maupun yang melanggar aturan.

Apa Saja Alasan 13 PPPK Itu Diberhentikan?

Yeny merinci, sejumlah PPPK mengundurkan diri karena alasan personal, seperti mengikuti suami ke luar negeri atau memperoleh pekerjaan baru yang lebih menjanjikan. Sementara itu, PPPK yang diberhentikan karena indisipliner rata-rata tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja selama masa perjanjian kerja.

"Kalau sudah menjadi ASN, otomatis harus disiplin masuk kerja serta mengisi e-kinerja selama menjalani kontrak kerja sebagai PPPK," tegas Yeny di Tanjungpinang, Selasa.

Proses Pemberhentian: Dari Penundaan hingga SK

Yeny menjelaskan, PPPK yang mengajukan pengunduran diri harus memenuhi syarat ketat: minimal 90 persen capaian kinerja dan 90 persen kehadiran sesuai kontrak. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau, menerbitkan surat penundaan pemberhentian terlebih dahulu.

"Dalam menjalani masa penundaan itu, ASN tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja. Setelah itu, kepala OPD kembali menyurati BKD untuk penerbitan SK pemberhentian PPPK tersebut," ujar Yeny. Langkah ini memastikan tidak ada celah administratif yang terlewat sebelum SK final diterbitkan.

Peringatan bagi Seluruh PPPK di Kepri

Yeny menegaskan bahwa pemberhentian 13 PPPK ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Kepri. Status sebagai ASN, kata dia, bukan lagi sekadar tenaga honorer yang longgar aturan. Disiplin dan tanggung jawab menjadi harga mati.

Ia mengingatkan, pelanggaran sekecil apa pun—terutama absen tanpa keterangan dan tidak mengisi e-kinerja—akan berujung pada sanksi serupa. Pemprov Kepri berkomitmen menindak tegas pegawai yang melanggar disiplin demi menjaga profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, BKD Kepri masih memproses delapan SK pemberhentian sisanya. Yeny memastikan semua langkah berjalan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks