NATUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kabupaten Natuna pada Kamis (7/8/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang berlandaskan kepastian hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Empat Layanan Hukum yang Bisa Dimanfaatkan KPU Natuna
Dalam implementasinya, KPU Kabupaten Natuna dapat memanfaatkan berbagai layanan hukum yang disediakan Kejari Natuna. Layanan tersebut meliputi:
- Legal Opinion — kajian atau pendapat hukum terhadap persoalan yang dihadapi KPU dalam menjalankan tugas kelembagaan.
- Legal Assistance — pendampingan hukum pada pelaksanaan kegiatan tertentu yang membutuhkan dukungan yuridis sesuai ruang lingkup kerja sama.
- Audit Hukum — upaya mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas.
- Bantuan Hukum — sesuai kewenangan yang dimiliki Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mengapa Kerja Sama Ini Penting untuk Pemilu 2026?
Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Natuna memiliki ruang koordinasi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Negeri Natuna dalam memperoleh pendapat hukum maupun pendampingan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Kejaksaan dalam Mendukung Pemilu Berintegritas
Perjanjian Kerja Sama yang berlaku selama lima tahun ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk terus membangun koordinasi dalam penyelesaian berbagai aspek hukum sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang berlandaskan kepastian hukum.
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Natuna, sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.