NATUNA — Kabupaten Natuna akhirnya memastikan porsi program Hilirisasi Kelapa Dalam dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2026 mencapai 350 hektare. Angka ini naik dari alokasi awal 300 hektare setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna, Wan Syazali, mengungkapkan bahwa usulan awal dari kelompok tani di daerahnya sebenarnya mencapai 500 hektare. Namun, hasil verifikasi tim teknis dinas pada Januari 2026 dan realisasi Kementan pada April 2026 hanya memenuhi 300 hektare. Baru pada Mei 2026, tambahan kuota 50 hektare disetujui sehingga totalnya menjadi 350 hektare.
"Alhamdulillah, pada bulan Mei 2026 kuota tambahan kita disetujui, sehingga kuota kita bertambah menjadi 350 hektare," ujar Wan Syazali dalam sosialisasi program di Gedung Sri Serindit, Ranai, Sabtu (22/8/2026).
Sebaran Lahan: 165 Hektare Perluasan dan 185 Hektare Peremajaan
Program ini terbagi dalam dua skema utama. Untuk kegiatan perluasan tanaman kelapa, lahan seluas 165 hektare disiapkan di Kecamatan Bunguran Tengah dan Bunguran Batubi. Sementara itu, kegiatan peremajaan mencakup 185 hektare yang tersebar di Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, dan Bunguran Utara.
Dukungan yang diberikan kepada petani meliputi 38.500 bibit kelapa bersertifikat, 115.500 bantuan pupuk, serta 4.550 Hari Orang Kerja (HOK) untuk mendukung kegiatan penanaman. Total anggaran dari Kementan untuk tiga paket kegiatan mencapai Rp1.481.313.490.
Bibit Lokal Natuna Jadi Andalan Program
Perwakilan BBPPTP Medan, Eva Elfriani Br Tarigan, menegaskan bahwa benih kelapa yang digunakan dalam program ini merupakan benih bermutu lokal yang berasal dari Natuna. Menurutnya, penggunaan sumber daya genetik lokal menjadi nilai penting karena pengembangan tanaman dilakukan dengan memanfaatkan potensi yang telah tersedia di daerah.
"Kepri mendapatkan bantuan bibit benih kelapa di empat kabupaten. Yang paling besar menerima bantuan itu adalah Natuna sebanyak 350 hektare," ungkap Eva.
Ia meminta para petani memanfaatkan bantuan yang diberikan secara optimal dan mengikuti petunjuk teknis yang telah disampaikan selama kegiatan sosialisasi. Selain bibit dan pupuk, para petani juga memperoleh dukungan biaya penanaman melalui rekening kelompok sesuai dengan ketentuan program.
Syarat Kelompok Tani dan Proses Verifikasi
Untuk menerima bantuan ini, kelompok tani wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Mereka harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), memiliki surat keputusan pembentukan kelompok, dokumen identitas kelompok, serta lahan yang jelas dan tidak dalam sengketa.
Selain itu, kelompok tani juga harus mengajukan proposal bantuan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna. Proposal tersebut selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Bupati Natuna Cen Sui Lan yang membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut meminta para petani memanfaatkan bantuan ini secara maksimal. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Natuna, para camat, kepala desa, serta kelompok tani penerima bantuan.