TANJUNGPINANG — Seorang anggota Polresta Tanjungpinang menjalani penempatan khusus atau patsus setelah terlibat keributan di tempat hiburan malam di wilayah Kota Tanjungpinang. Penanganan kasus ini langsung diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.
Propam Langsung Lakukan Pemeriksaan Disiplin
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan bahwa anggota Polresta Tanjungpinang tersebut saat ini sudah dipatsus. Proses hukum internal tengah berjalan.
"Yang bersangkutan dipatsus. Saat ini masih dalam proses disiplin dan langsung ditangani oleh Propam Polresta," kata Eddwi, Jumat (29/5/2026).
Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol saat Keributan
Dari hasil pemeriksaan sementara, anggota polisi tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat keributan terjadi. Namun, Propam Polresta Tanjungpinang telah melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
"Keterangan yang bersangkutan hanya minum bir. Dia juga sudah dicek urine dan hasilnya negatif," ujar Eddwi.
Anggota Polisi Jadi Korban Pemukulan?
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta lain. Oknum anggota Polresta Tanjungpinang itu justru diduga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut. Penyebab pasti keributan masih terus didalami oleh tim Propam.
"Yang bersangkutan dipukul sebagai korban. Untuk penyebab keributan masih didalami. Nanti lengkapnya akan disampaikan," terang Eddwi.
Berapa Lama Proses Patsus Berlangsung?
Penempatan khusus merupakan mekanisme internal Polri untuk mengisolasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran selama proses pemeriksaan berlangsung. Selama masa patsus, anggota tersebut tidak diperbolehkan bertugas dan wajib menjalani pemeriksaan intensif. Propam Polda Kepri memastikan proses transparan dan sesuai prosedur.