JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi perhitungan di balik kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku 10 Juni 2026.
Kenaikan Harga Pertamax Capai Rp3.950 Per Liter
Berdasarkan siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6), harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Kenaikan ini memicu pertanyaan dari Komisi XII DPR. Dony Maryadi Oekon menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada perhitungan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
DPR: Kami Akan Dukung yang Pro Rakyat
“Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama,” kata Dony di Jakarta, Kamis.
Legislator sektor energi dan sumber daya mineral itu tidak menampik bahwa harga minyak dunia sedang meningkat akibat efek gejolak geopolitik belakangan ini. Ia memahami Pertamina tidak mungkin terus menahan harga BBM nonsubsidi ketika biaya pengadaan energi mengalami kenaikan.
Masyarakat Butuh Penjelasan Formula Harga Baru
Meski demikian, Dony menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai formula dan dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan harga baru. “Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait yaitu Kementerian ESDM dan juga Pertamina,” tuturnya.
Dony menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi kebijakan energi yang diambil pemerintah agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pertamina dijadwalkan dalam waktu dekat.