BATAM — Realisasi pendapatan daerah Kota Batam pada 2025 mencapai Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target Rp4,29 triliun. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp4,43 triliun baru terealisasi Rp4,01 triliun atau 90,44 persen.
Opini WTP dan Catatan Banggar
Juru bicara Banggar DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Batam yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau.
“Capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan sesuai standar akuntansi, transparan, serta bebas dari salah saji material maupun pelanggaran administrasi,” ujar Fadhli.
Meski menyetujui ranperda, Banggar memberikan sejumlah catatan. Di antaranya rendahnya penerimaan retribusi daerah, serapan belanja di sejumlah OPD yang belum optimal, serta perlunya penyesuaian belanja pegawai agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Aset Daerah Naik, SiLPA Jadi Sorotan
Total aset Pemerintah Kota Batam hingga akhir 2025 tercatat Rp13,72 triliun, meningkat 5,55 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan itu dipengaruhi penambahan aset tetap dari belanja modal, penyesuaian nilai aset, serta hibah dari pemerintah pusat.
Banggar juga menyoroti tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan, SiLPA terjadi karena realisasi pendapatan mencapai 96,48 persen, sedangkan belanja baru terealisasi 90,44 persen.
“Kondisi tersebut dipengaruhi efisiensi belanja, sisa tender, penghematan perjalanan dinas, belanja pegawai, serta sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan akibat persoalan lahan dan putus kontrak pekerjaan,” kata Amsakar.
Rekomendasi: Digitalisasi Parkir hingga Verifikasi Piutang PBB Rp592 Miliar
Banggar meminta pemda mempercepat inventarisasi dan penataan aset, mengevaluasi kontribusi BUMD terhadap PAD, serta mengoptimalkan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fadhli juga mendorong peningkatan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor melalui kolaborasi dengan RT dan RW.
Menanggapi hal itu, Pemkot Batam berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah yang akan diambil antara lain verifikasi piutang PBB-P2 sebesar Rp592,77 miliar, evaluasi kinerja seluruh BUMD, digitalisasi pembayaran retribusi, dan perbaikan tata kelola parkir.
“Kemudian mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan,” ujar Amsakar.
Langkah Selanjutnya
Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi. Setelah itu, peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.