Pencarian

DPR Dorong Kepastian Hukum Lahan di Batam demi Tarik Investasi, 8.200 Hektare Lahan Tidur Dievaluasi

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:16:01 WIB
DPR Dorong Kepastian Hukum Lahan di Batam demi Tarik Investasi, 8.200 Hektare Lahan Tidur Dievaluasi
Ketua Komisi II DPR RI pimpin kunjungan kerja untuk evaluasi tata kelola lahan di Batam.

BATAM — Persoalan tata kelola lahan menjadi fokus utama kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Batam, Rabu (8/7/2026). Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, menilai kepastian hukum atas pengelolaan lahan merupakan syarat mutlak untuk memperlancar investasi.

Mengapa Tata Kelola Lahan di Batam Dianggap Khusus?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Batam memiliki karakteristik berbeda karena keberadaan BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. “Batam memiliki kekhususan dibandingkan daerah lain. Karena itu diperlukan formulasi kebijakan yang mampu memperjelas hubungan kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum agar pembangunan dan investasi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan BP Batam perlu diperjelas. Kejelasan ini, menurutnya, akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan.

8.200 Hektare Lahan Tidur Jadi Prioritas Penataan

Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengungkapkan pihaknya mulai memperketat evaluasi terhadap lahan yang sudah dialokasikan tetapi belum dimanfaatkan. Berdasarkan data BP Batam, luas lahan tidur yang pernah dievaluasi mencapai sekitar 8.200 hektare, tersebar di sejumlah kawasan.

“Kalau dalam rentang waktu dua tahun tidak digarap, maka dapat diambil kembali. Kebijakan ini sudah berjalan sejak tahun lalu untuk mempercepat pembangunan Kota Batam,” ujar Amsakar. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam.

Lahan tidur adalah lahan yang sudah dialokasikan kepada pemegang hak tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sementara lahan yang belum dialokasikan tidak termasuk dalam kategori tersebut. BP Batam juga menyiapkan aturan baru yang mempertegas kewajiban pemegang alokasi lahan agar segera merealisasikan investasinya.

Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan sistem pertanahan di Batam berbeda dengan daerah lain karena sebagian besar lahan berada di bawah kewenangan BP Batam melalui mekanisme Penetapan Lokasi atau alokasi lahan. Sistem ini dinilai mendukung pertumbuhan investasi, namun pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah persoalan agar potensi sengketa pertanahan dapat ditekan.

“Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan tersebut agar tercipta kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II menerima paparan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan program prioritas nasional. Secara umum program berjalan sesuai rencana, meski sebagian masih terkendala penyediaan lahan. Rifqinizamy menegaskan persoalan administrasi pertanahan dan perizinan tidak boleh menghambat program yang telah memperoleh anggaran dari pemerintah pusat. Ia meminta koordinasi antarlembaga diperkuat agar pelaksanaan program lebih efektif.

Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks