NATUNA — Sebanyak 57 kepala keluarga yang dulu menghuni permukiman kumuh di kawasan Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, kini resmi memiliki tanah dan rumah layak huni di Perumahan Puak. Pemerintah Kabupaten Natuna menghibahkan lahan seluas 10 x 15 meter per keluarga melalui program Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).
Skema Kolaborasi: Pemkab Siapkan Lahan, Pusat Bangun Rumah
Bupati Natuna Cen Sui Lan menjelaskan, program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Natuna dan pemerintah pusat. Pemkab bertanggung jawab menyediakan lahan beserta pematangannya, sementara pemerintah pusat membangun rumah dan melengkapi sarana prasarana perumahan.
"Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan," ujar Cen Sui Lan di Natuna, Kamis.
Hibah Tanah 150 Meter Persegi untuk Setiap Keluarga
Setiap kepala keluarga penerima manfaat mendapatkan hibah tanah seluas 150 meter persegi atau berukuran 10 x 15 meter. Sertifikat yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan tanah bagi para penerima.
Bupati mengingatkan warga agar menjaga aset yang telah diberikan pemerintah. Ia secara khusus melarang penerima menggadaikan sertifikat tanah kepada pihak lain maupun lembaga keuangan.
Peringatan Tegas Bupati: Jangan Gadai Sertifikat
"Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik," kata Cen.
Program PPKT di Natuna menjadi contoh konkret penanganan permukiman kumuh terpadu di wilayah perbatasan. Warga yang sebelumnya tinggal di kawasan Batu Kapal yang masuk kategori kumuh, kini menempati hunian yang lebih sehat dan legal secara kepemilikan.