BATAM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memulai rangkaian koordinasi strategis dengan dunia usaha di Kota Batam. Rombongan yang dipimpin Kepala Kanwil Edison Manik mendatangi langsung Kantor KADIN Provinsi Kepri dan Kantor APINDO Kepri untuk membahas kepatuhan hukum korporasi serta kemudahan berusaha.
Apa Isi Pertemuan dengan KADIN dan APINDO?
Dalam pertemuan dengan KADIN yang diterima Ketua Umum Mustava, Kanwil Kemenkum Kepri menyoroti pentingnya pemutakhiran data perusahaan. Mustava menyebut organisasinya saat ini menaungi sekitar 1.300 pelaku usaha dan aktif membina UMKM lokal. Ia menyambut baik program pelayanan hukum pengayoman yang ditawarkan pemerintah.
Selanjutnya, di Kantor APINDO Kepri, Ketua Stanly Rocky menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi. Organisasi yang menaungi 400 anggota termasuk 80 pelaku UMKM ini sepakat menyosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) serta aturan Perseroan Perorangan.
Mengapa Kepatuhan Beneficial Ownership (BO) Ditekankan?
Edison Manik menekankan bahwa pelaku usaha wajib melaporkan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) perusahaan. Langkah ini krusial untuk mendorong transparansi bisnis dan mencegah praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pendanaan Terorisme. "Pelaku usaha juga didorong untuk segera mendaftarkan merek sebagai pelindung identitas produk mereka," ujar Edison di Batam, Jumat.
Kendala Pengusaha di Lapangan Akan Dievaluasi
Pada kesempatan tersebut, APINDO menyampaikan berbagai kendala riil yang dihadapi para pengusaha di Kepri. Kanwil Kemenkum Kepri mengapresiasi keterbukaan dunia usaha dan berkomitmen menginventarisasi setiap masukan. "Masukan-masukan tersebut akan dikaji secara mendalam sebagai bahan evaluasi layanan di tingkat wilayah," ungkap Kepala Kanwil.
Untuk persoalan teknis yang menjadi kewenangan pusat, Kanwil Kemenkum Kepri akan meneruskannya ke unit teknis Kementerian Hukum serta kementerian/lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat dirumuskan menjadi kebijakan nasional yang lebih adaptif, responsif, dan pro-investasi.
Apa Itu Perseroan Perorangan yang Disosialisasikan?
Dalam pertemuan tersebut, Edison Manik menyebut fokus utama penyebarluasan informasi Perseroan Perorangan. Skema ini memberikan kemudahan hukum bagi usaha mikro untuk memiliki badan hukum tanpa perlu modal besar dan proses rumit. Sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui jaringan KADIN dan APINDO di seluruh Kepri.
Bagaimana Dampaknya bagi UMKM di Kepri?
Dengan adanya sinergi ini, UMKM binaan KADIN dan APINDO diharapkan lebih mudah mengakses layanan administrasi hukum. Mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran merek, hingga kepatuhan pelaporan tahunan. Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Kepri yang membutuhkan kepastian hukum dan transparansi korporasi.